Minggu, 01 Juli 2018

Kebijakan Kriminalisasi Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia

Selain masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan kriminalisasi yang ada saat ini masih belum mampu menjawab permasalahan pokok, yakni dampak negatif dari pengonsumsian minuman beralkohol. Dalam hal ini, tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila belum terwujud dengan baik.

Studi konseptual ini fokus terhadap 2 (dua) permasalahan pokok. Pertama, kebijakan kriminalisasi mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia pada saat ini. Kebijakan tersebut masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Di tingkat undang-undang, yakni KUHP, kebijakan kriminalisasi terhadap subjek hukum yang mengonsumsi minuman beralkohol diharuskan merugikan kepentingan hukum orang lain atau umum, yakni sebagaimana ditentukan dalam Pasal 300, Pasal 492 ayat (1), dan Pasal 536 KUHP. Di tingkat yang lain, yakni peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, beberapa telah secara tegas memuat kebijakan kriminalisasi mengonsumsi minuman beralkohol tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut merugikan orang lain atau tidak.

Kedua, kebijakan kriminalisasi mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia pada masa yang akan datang. Atas pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis, perlu diadakan pembaruan hukum terkait kebijakan kriminalisasi mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Ke depan, dengan adanya pembaruan kebijakan kriminalisasi mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia, negara telah menjamin hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan manusia yang menjadi hak asasi yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara atau pemerintah dalam konteks melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia.

-

Untuk membaca selengkapnya dan/atau mengunduhnya, sila klik di sini.

6 komentar

  1. Orang yang mengonsumsi minuman ber alkohol ksususnya di Indonesia maka akan di kenai pasal,
    Selain itu orang yang minum alkohol dapat merugikan diri sendiri serta kepentingan hukum orang lain atau umum.

    Sesuai dengan pasal 492 ayat 1 KUHP yaitu.
    Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

    Nama : Muhammad rojail ulum
    Nim. : 931111419
    Kelas : C / hukum pidana
    Semester : 3

    BalasHapus
  2. Pada era sekarang ini makin marak kejahatan yang timbul dari dampak negatif minuman keras atau alkohol selain itu sangat banyak dampak negatif dari mengkonsumsi alkohol ini
    Walaupun sudah banyak peraturan yang mengatur tentang larangan atau himbauan untuk tidak mengkonsumsi alkohol atau mabuk-mabukan namun masih kurang mengena apalagi di daerah-daerah yang mayoritas mengkonsumsi yang sudah bertahun" lamanya jadi sangat baik jika segera merealisasikan pendapat yang ke dua yaitu perlu diadakan pembaruan hukum terkait kebijakan kriminalisasi mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Ke depan, dengan adanya pembaruan kebijakan kriminalisasi mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia, negara telah menjamin hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat terutama bagi calon penerus bangsa dan itu juga merupakan kebutuhan manusia.
    (Bagus Muhamadin Alim,931115219,C)

    BalasHapus
  3. Minuman beralkohol sudah banyak merasuk pada otak anak bangsa, kita sebagai kaum milenial akan ikut serta membangun bangsa indonesia untuk menjadi lebih baik lagi, oleh karena itu mari semua saja dan berawal dari diri kita sendiri untuk mengubah kebiasaan buruk menjadi untuk melakukan kebiasaan yang lebih positif guna untuk melakukan bangsa(Moch.atha'illah,931113719,D)

    BalasHapus
  4. Apakah jika ada pesta miras dan digrebek pihak kepolisian bisa di penjarakan?
    Dan berapa lama jika bisa?

    Desi erik ermawati
    931115518

    BalasHapus
  5. Jika nanti akan di perketat lagi dari peraturan tersebut lantas bagaimana kalau minuman tradisional yang juga bisa membuat ngefly sperti tuwak arak bali dan bekonang itu semua dari jaman dahulu turun temurun bahkan sudah menjadi tradisi budaya smpai sudah melegenda apa juga akan di tiadakan bahkan apa mungkin malah akan di hapus kan?
    Putra perdana
    931110618

    BalasHapus
  6. Seperti yang diketahui,Kondisi jaman now yang serba “hype” ini seolah memaksa Anda untuk mengikuti lifestyle yang glamor dan serba mewah. Awalnya mungkin hanya sekedar coba – coba, tapi karena merasa ini adalah hal yang keren dan bisa dipamerkan ke teman – teman dan followers instagram, malah berubah menjadi gaya hidup dan dilakukan secara terus – menerus.

    Aulia febria (931105619)
    Hukum pidana A

    BalasHapus