Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mencatat, 30% hutan di Jawa Timur mengalami deforestasi setiap tahunnya, karena adanya konversi lahan, penebangan liar, kebakaran, dan erosi. Padahal, Jawa Timur mempunyai kebijakan hukum dalam bentuk peraturan daerah yang mempunyai semangat melawan deforestasi.
Namun, kebijakan hukum tersebut secara substansial mengandung problematika, misalnya, adanya persamaan formulasi tindak pidana dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengakibatkan peraturan daerah tersebut akan dikesampingkan. Oleh karena itu, studi konseptual ini menawarkan gagasan tentang perlunya pembaruan terhadap kebijakan kriminalisasi tentang deforestasi dalam peraturan daerah tersebut.
Di masa mendatang, kebijakan kriminalisasi tentang deforestasi dalam peraturan daerah di Jawa Timur harus memuat formulasi tindak pidana yang khusus dan belum diatur dalam undang-undang, misalnya, melarang setiap bentuk perbuatan yang mengakibatkan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan praktik deforestasi menjadi lemah.
Untuk membaca selengkapnya dan/atau mengunduhnya, silakan klik di sini.
Dalam kebijakan hukum dalam bentuk peraturan daerah yang mempunyai semangat melawan deforestasi, namun kebijakan hukum tersebut secara subtansial mengandung prolebmatika. Yang mempunyai undang undang nomor 18 2013 (Amar multazam_931114019_C)
BalasHapus