Sabtu, 30 November 2019

Aktualisasi: Mengenalkan Restatement kepada Mahasiswa

Aktualisasi ini mengangkat isu tentang kurangnya pemahaman mahasiswa pada Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah Fakultas Syari’ah IAIN Kediri dalam mata kuliah hukum perdata. Aktualisasi dilaksanakan di Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah Fakultas Syari’ah IAIN Kediri selama 30 (tiga puluh) hari kerja, yaitu mulai tanggal 27 Oktober 2019 sampai 25 November 2019. Seluruh proses dalam kegiatan tersebut dikaitkan dengan nilai-nilai dasar PNS yang terangkum dalam akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan antikorupsi (ANEKA) serta keterkaitan antara kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbatas pada 3 (tiga) nilai dasar, yaitu pelayanan publik, manajemen ASN, dan whole of goverments.

Ada 7 (tujuh) kegiatan yang telah dilakukan dalam mengatasi core issue sebagaimana tersebut di atas. Pertama, meminta persetujuan kepada mentor tentang pelaksanaan kegiatan aktualisasi. Kedua, melakukan assessment terhadap mahasiswa pada Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah Fakultas Syari’ah IAIN Kediri yang mengambil mata kuliah hukum perdata. Ketiga, melakukan konsultasi dengan dosen pengampu mata kuliah hukum perdata pada Fakultas Syari’ah IAIN Kediri. Keempat, melakukan konsultasi dengan praktisi hukum yang mempunyai pengalaman penanganan perkara perdata. Kelima, menyusun bahan ajar yang memuat konsep-konsep pokok dalam hukum perdata dengan menggunakan metode restatement. Keenam, melakukan sosialisasi bahan ajar yang memuat konsep-konsep pokok dalam hukum perdata dengan menggunakan metode restatement. Ketujuh, memberikan tugas kepada mahasiswa pada Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah Fakultas Syari’ah IAIN Kediri yang mengambil mata kuliah hukum perdata.

Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan terbukti dapat menjawab isu yang telah diangkat oleh penulis. Dalam assessment, persentase tingkat pemahaman mahasiswa hanya 63%. Setelah diadakan kegiatan sosialisasi, persentase tingkat pemahaman mahasiswa menjadi 90%. Artinya, terjadi peningkatan sebesar 27%. Dalam hal ini, mahasiswa telah mampu dan memahami penyusunan resume untuk memberikan penjelasan hukum (restatement) terhadap konsep hukum perdata dengan menggunakan 3 (tiga) sumber otoritatif, yaitu peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Capaian-capaian dalam kegiatan tersebut merupakan ikhtiar kecil yang diharapkan dapat menjadi awal peningkatan mutu output institusi dan dimungkinkan juga membantu penyelesaian isu yang lain di Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah Fakultas Syari’ah IAIN Kediri.

Merujuk pada beragam kegiatan yang telah dilaksanakan dan terbukti dapat menjawab isu yang telah diangkat, penulis merekomendasikan agar metode restatement dapat digunakan oleh dosen, khususnya yang mengampu mata kuliah terkait hukum, dalam memberikan penjelasan hukum terhadap konsep-konsep hukum. Untuk itu, sivitas akademika di Fakultas Syari’ah IAIN Kediri kiranya dapat merespon rekomendasi ini dengan mengadakan tindak lanjut atas kegiatan aktualisasi yang telah dilaksanakan oleh penulis.

-

Untuk dapat membaca materi presentasi laporan aktualisasi yang saya susun, sila klik di sini.

Tidak ada komentar

Posting Komentar