Pemaknaan Kewenangan Mengadili dalam Praktik Peradilan Perdata tentang Permohonan Penetapan Orang Hilang Perspektif Hukum Positif dan Hukum Keluarga Islam
Pasal 44 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2013 tidak jelas menyebutkan badan peradilan mana yang mempunyai kewenangan menetapkan ketidakjelasan kebe...