Selasa, 21 Juli 2020

Konsepsi Mediasi Penal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia

Secara konseptual, mediasi penal merupakan suatu mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Antara pelaku dan korban secara sukarela berdamai dan menghentikan proses hukum pidana sebagaimana mestinya. Dalam praktik, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan menggunakan mediasi penal. Umumnya, mediasi penal akan digunakan apabila dikehendaki langsung oleh korban.

Oleh karena itu, studi konseptual ini hendak menguraikan konsepsi mediasi penal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) versi 11 Desember 2012. Lalu, mendiskusikannya dengan konsep dan praktik mediasi penal yang telah berada. Konsepsi mediasi penal dalam RUU-KUHAP 2012 baru dapat dijumpai pada proses penuntutan, yaitu pada frasa “kerugian sudah diganti” yang ditentukan oleh Pasal 42 ayat (3) huruf e. Ke depan, penghentian perkara pidana dengan alasan, misalnya, kerugian korban sudah diganti oleh pelaku, idealnya sudah dapat dilakukan saat proses penyidikan, dengan tetap melakukan koordinasi, konsultasi, dan meminta petunjuk kepada penuntut umum.

-

Untuk membaca selengkapnya dan/atau mengunduhnya, sila klik di sini.(*)

2 komentar

  1. dalam mediasi mungkin ada kerugian ataupun keuntungan diantara salah satu pihak yang berseteru, hal itu dilakukan karena sudah menghendaki untuk berdamai

    Lia Nailul Muna 931102818 advokasi kelas C

    BalasHapus