Selasa, 17 November 2020

Negosiasi dan Lobi: Catatan Singkat Pelatihan Advokasi

Tentang Negosiasi

Negosiasi adalah suatu cara bagi 2 (dua) atau lebih pihak yang berbeda kepentingan, baik itu berupa pendapat, pendirian, maksud, atau tujuan, dalam mencari kesepahaman dengan cara mempertemukan penawaran dan permintaan dari masing-masing pihak, sehingga tercapai suatu kesepakatan atau kesepahaman kepentingan, baik itu berupa pendapat, pendirian, maksud, atau tujuan. Dengan demikian, negosiasi dilakukan manakala ada perbedaan kepentingan, mencari titik temu, mempertukarkan konsesi, serta kesepakatan dan merasa menang.

Ada 2 (dua) paradigma dalam negosiasi. Pertama, menang dan kalah, yaitu sebagai sudut pandang klasik yang memandang bargaining sebagai situasi win-lose. Apabila salah satu pihak menang, maka pihak lain akan kalah. Kedua, menang dan menang, yaitu tren masa kini yang memandang negosiasi sebagai situasi win-win: kedua belah pihak mendapat keuntungan sebagai hasil dari negosiasi.

Dalam berbagai referensi, fungsi negosiasi, di antaranya: (1) membantu para pihak dalam memperjelas konteks dan inti permasalahan yang disengketakan dengan memberikan kesempatan saling menjelaskan dan meyakinkan apa yang menjadi tujuan atau harapannya; (2) membantu para pihak dalam menemukan altenatif penyelesaian sengketa tanpa mengganggu hubungan saling menguntungkan meskipun dalam situasi yang saling bertentangan; (3) mengurangi beban atau tekanan mental para pihak yang bersengketa dengan mempertimbangkan posisi dan tawar-menawar; (4) membuka sekat-sekat yang membatasi kedua belah pihak dengan cara membuka diri, perasaan, mengendalikan emosi, mengungkapkan keinginan, dan kepercayaan untuk menemukan fokus penyelesaian; dan (5) membantu para pihak, khususnya negosiator, dalam menemukan tindakan yang tepat pada saat terjadi situasi kritis untuk mengambil tindakan efektif dan realistis dalam penyelesaian sengketa agar tidak berlarut-larut.

Karakteristik negosiasi, di antaranya: (1) terdapat 2 (dua) atau lebih pihak, yaitu 2 (dua) atau lebih individu, kelompok, atau organisasi; (2) terdapat konflik kebutuhan dan keinginan antar 2 (dua) pihak atau lebih; (3) para pihak bernegosiasi dengan pilihan; (4) dalam bernegosiasi ada proses memberi dan menerima; dan (5) para pihak lebih menyukai bernegosiasi dan mencari kesepakatan dari pada melawan secara terbuka.

Dengan merujuk pada referensi yang dijadikan sumber penulisan artikel ini dan merefleksikan pada pengalaman, langkah melakukan negosiasi terbagi menjadi 3 (tiga) tahapan. Pertama, persiapan, yang meliputi menentukan goal, menilai lawan, mengumpulkan data, dan membuat strategi. Kedua, pelaksanaan, yang meliputi mengumpulkan data tambahan, menilai ulang, dan mengajukan tawaran. Ketiga, penutupan, yaitu mencapai kesepakatan.

Tentang Lobi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lobi adalah kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi orang lain dalam kaitannya dengan pemungutan suara menjelang pemilihan ketua suatu organisasi, seperti parlemen dan partai politik. Sementara itu, melobi adalah melakukan pendekatan secara tidak resmi.

Dalam praktik, pelobian adalah proses, cara, perbuatan menghubungi, atau melakukan pendekatan (terhadap pejabat pemerintah atau pemimpin politik) untuk mempengaruhi keputusan atau masalah yang dapat menguntungkan sejumlah orang. Dapat juga dimaknai sebagai usaha untuk mempengaruhi pihak lain dalam memutuskan suatu perkara atau soal yang biasanya dengan berunding secara tidak resmi atau secara pribadi.

Fungsi lobi, di antaranya: (1) melindungi berbagai kepentingan; (2) membuka komunikasi; (3) meningkatkan sinergi dengan pihak lain; dan (4) memperlancar upaya negosiasi. Ada kalanya, lobi dilakukan sebagai upaya awalan mempengaruhi pihak lain sebelum melakukan negosiasi. Ada kalanya juga, lobi dilakukan ketika negosiasi berlangsung. Lobi dalam keadaan demikian dimaksudkan untuk melakukan pendekatan, sehingga keputusan (bisa juga kesepakatan) dapat diperoleh lebih awal dan tidak berbelit-belit.

Karakteristik lobi, di antaranya: (1) Bersifat tidak resmi (informal); (2) Bentuknya beragam, dapat berupa obrolan; (3) waktu dan tempat dipilih secara “cair” untuk menciptakan suasana yang menyenangkan; dan (4) Pendekatan bersifat satu arah. Dalam hal ini, pelobi lebih aktif.

Dengan merujuk pada referensi yang dijadikan sumber penulisan artikel ini dan merefleksikan pada pengalaman, lobi dapat dilakukan dengan berbagai langkah. Langkah yang dimaksud, di antaranya, mengumpulkan data, membangun komunikasi, memprioritaskan isu, menawarkan solusi, serta melakukan evaluasi dan rencana tindak lanjut.

Refleksi

Negosiasi dan lobi dilakukan ketika ada kepentingan yang melibatkan 2 (dua) pihak atau lebih. Kepentingan yang dimaksud adalah keperluan atau kebutuhan yang sangat berharga yang harus diperjuangkan untuk mencapai suatu tujuan. Dalam advokasi, misalnya, kepentingan tersebut dapat dimaknai sebagai suatu goal yang menjadi tujuan advokasi yang telah dicita-citakan bersama.

Negosiator maupun pelobi harus memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, serta intuisi dalam melakukan proses negosiasi dan lobi. Kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh negosiator dan pelobi, di antaranya, perihal informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, penilaian, serta bijak. Di samping itu, perlu juga mempunyai karakter, di antaranya, percaya diri, menghargai orang lain, menciptakan penampilan yang baik, dapat mengendalikan emosi, tidak merasa sempurna, ramah, sopan, simpatik, humoris, berpikir positif, sabar, ulet, tidak mudah putus asa, serta memiliki dan mencintai profesi yang ditekuni.

-

Disampaikan dalam “Pendidikan Advokasi Lanjut 2020” yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Advokasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri pada tanggal 16 November 2020.

Tidak ada komentar

Posting Komentar