Hak untuk berbeda penafsiran atas ajaran agama arus utama di Indonesia dapat berujung pada pemidanaan. Praktiknya, hakim kerap mengandalkan keterangan ahli untuk mendapatkan keyakinan bahwa “mereka yang berbeda” telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hak asasi manusia (HAM) dengan menekankan pada studi terhadap putusan pengadilan terkait tindak pidana penodaan agama di Indonesia, khususnya mengenai penyebaran paham yang berbeda dari paham mainstream sebagai penodaan agama. Putusan pengadilan tersebut dianalisis dengan pendekatan HAM, khususnya hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB).
Hasil yang dicapai adalah 3 (tiga) dari 11 (sebelas) putusan pengadilan yang ditelaah masih mengabaikan prinsip imparsialitas dalam menguji perbedaan penafsiran atas ajaran agama arus utama. Hakim tidak membuka ruang dialog untuk menggali keterangan ahli dari sudut pandang terdakwa. Praktik peradilan pidana tersebut pada gilirannya akan meruntuhkan KBB sebagai konsep yang bermakna. Ke depan, perbedaan penafsiran atas ajaran agama arus utama bukan menjadi ranah pemidanaan, tetapi dialog. Kalaupun kemudian perlu ada pemidanaan, maka yang menjadi terlarang adalah kejahatan siar kebencian agama, yang proses peradilannya dilakukan secara independen dan imparsial.
-
Untuk membaca selengkapnya, silakan klik di sini atau di sini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar