Aksi kejahatan jalanan di Jawa Timur akhir-akhir ini kembali marak. Dalam pantauan penulis selama tiga bulan terakhir dibeberapa media, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan menjadi wilayah paling banyak mendapatkan sorotan terkait aksi yang dapat menggangu ketentraman dan keamanan warga.
Di Surabaya, kejahatan jalanan yang banyak terjadi dan terungkap saat ini dikenal dengan istilah 3C. Yakni, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas). Berdasarkan hasil evaluasi Polrestabes Surabaya, tiga kejahatan tersebut mempunyai angka kejadian yang cukup tinggi.
Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku kejahatan jalanan diantaranya adalah dengan merampas dari tangan pemilik dengan menggunakan senjata tajam. Atau, untuk curat, dengan menarik tas pengendara, menarik kalung, dan lain sebagainya.
Kewaspadaan akan kejahatan jalanan juga harus mulai ditingkatkan kembali oleh warga Sidoarjo. Pasalnya, perampasan sepeda motor bermodus kepruk kepala kambuh lagi. Bahkan, aksi terbaru yang terjadi pada Rabu (21/08) dilancarkan para bandit.
Selain di Surabaya dan Sidoarjo, aksi kejahatan jalanan juga terjadi di Lamongan. Dengan keadaan demikian, Kapolres Lamongan AKBP Solehan yang baru saja menjabat pada bulan Juni lalu langsung menginstrusikan jajarannya untuk bertindak tegas dengan menembak mati para penjahat yang secara yuridis terbukti dan melawan petugas serta membahayakan kepentingan umum.
Tembak di Tempat
Pernyataan tegas Kapolres Lamongan layak untuk diapresiasi. Pasalnya, kejahatan jalanan telah membuat ketentraman dan keamanan warga menjadi terganggu. Tak berlebihan jika mantan Kapolres Sampang itu menegaskan demikian kepada tiap-tiap anggotanya.
Sebenarnya, perintah tembak di tempat untuk para penjahat jalanan sudah lama menjadi kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Melalui Prosedur Tetap (Protap) Kapolri nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, aparat kepolisian dapat menggunakan senjata api untuk melumpuhkan para penjahat pembuat onar. Bahkan, Kapolri Jenderal Timur Pradopo saat masih menjadi Kapolda Metro Jaya tahun 2010 silam pernah menginstruksikan jajarannya untuk menembak di tempat para perampok.
Dalam Protap itu disebutkan, bahwa penggunaan senjata api oleh petugas diperlukan jika pelaku kejahatan membahayakan nyawa orang lain atau petugas. Atau, jika tindakan pelaku dikhawatirkan mengakibatkan kejadian yang lebih besar.
Namun demikian, tindakan tembak di tempat itu pun harus melalui prosedur yang benar, seperti harus diawali dengan himbauan dan tembakan peringatan. Bila pun terjadi penembakan, maka tembakan harus terarah kepada sasaran yang tidak mematikan. Hal ini harus dikedepankan agar penyidik bisa mengembangkan kasus tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka.
Hasil evaluasi Polrestabes Surabaya tentang pemetaan waktu serta tempat kejadian kejahatan dapat mempermudah warga untuk lebih waspada. Sebab, kejahatan ini memang meresahkan. Tidak hanya harta, nyawa warga pun dapat menjadi tumbal, karena tidak jarang pelaku kejahatan jalanan tidak segan-segan untuk membacok korban.
Sementara itu, hasil evaluasi tersebut juga dapat menjadi acuan bagi kepolisian untuk siap siaga memberantas kejahatan jalanan itu. Karena, jika “penyakit” itu tidak disikapi dengan baik, maka ketentraman dan keamanan warga bisa diobrak-abrik oleh pelaku kejahatan jalanan.
Evaluasi-evaluasi memang harus kontinu untuk dilakukan, karena besar manfaatnya. Namun, jika tak ada upaya preventif dan represif dari Polisi, maka tak ada gunanya sama sekali. Polisi harus benar-benar mengambil sikap tegas tanpa ragu-ragu (apalagi pandang bulu) sesuai Protap untuk menembak di tempat bagi pelaku kejahatan jalanan yang tidak mengindahkan himbauan dan tembakan peringatan petugas kepolisian.
Melanggar HAM?
Secara yuridis, kewenangan aparat kepolisian untuk menembak pelaku kejahatan jalanan telah tertuang dalam Protap yang dikeluarkan oleh Kapolri pada 8 Oktober yang lalu. Dengan demikian, landasan hukum bagi aparat kepolisian telah terpenuhi untuk menumpas kejahatan jalananan. Tentu, prosedur untuk menghimbau dan meletupkan tembakan peringatan harus dilakukan terlebih dahulu.
Dalam perspektif HAM, kehadiran Protap ini pada awalnya menjadi perdebatan tersendiri. Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakiem pada 2010 yang lalu pernah berujar bahwa ia menolak adanya Protap tersebut dengan alasan Polisi akan semakin berbuat seenaknya kepada rakyat. Sehingga ditakutkan pelanggaran akan HAM oleh aparat kepolisian tak terhindarkan.
Di sisi lain, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada tahun yang sama mendukung adanya Protap tersebut. Menurutnya, tindakan tembak di tempat oleh aparat kepolisian juga tidak sepenuhnya bisa dianggap salah, selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini, ia berpendapat bahwa tindakan kepolisian untuk menembak di tempat bukan untuk melanggar HAM, tapi untuk menegakkan ketertiban.
Dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials pada bagian special provisions ditegaskan, bahwa penggunaan senjata api oleh penegak hukum dapat dibenarkan apabila berada dalam keadaan terancam baik terhadap nyawa orang lain maupun diri sendiri. Namun demikian, penggunaan senjata api harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga tidak mengurangi penghormatan terhadap nyawa seseorang (HAM). Selain itu, polisi juga harus menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence dan due process of law (Frans H.Winarta, 2009:175-176).
HAM itu tidak hanya dilihat dari sudut kepentingan pelaku kejahatan jalanan, namun lebih menitikberatkan pada kepentingan si korban, para anggota keluarganya, ataupun kepentingan masyarakat secara luas (Hartono Mardjono, 1997:112). Dengan demikian, kebijakan tembak di tempat untuk pelaku kejahatan jalanan tak melanggar HAM, selama prosedur yang telah tertuang dalam Protap dilaksanakan sesuai dengan aturan.
Selama ini, kebijakan tembak di tempat memang telah terealisasikan, namun efektivitasnya belum begitu maksimal. Buktinya, masih saja terjadi aksi yang meresahkan warga. Apalagi sekarang, bahan-bahan kebutuhan sehari-hari terus merangkak naik disebabkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang harganya kian melambung. Jika ada yang gelap mata dan aparat kepolisian tak “beraksi”, tidak mungkin kejahatan jalanan akan lebih menggila.
Jadi, jangan lagi negara membiarkan warganya terkungkung dalam situasi dan keadaan terancam dengan adanya kejahatan jalanan tersebut. Negara wajib untuk melindungi dan memberikan rasa aman serta tentram yang juga merupakan bagian dari HAM yang melekat pada setiap warga yang harus dijunjung tinggi.
-
Terbit di Harian Surabaya Pagi, 26 September 2013.
Pada perlakuan tembak di tempak untuk penjahat jalanan itu cukup membuat penjahat itu sendiri jera. Para aparat penegak hukum pun dalam menjalankan tugasnya harus tidak melanggar HAM si pelaku juga, yang dimana itu hanya untuk menegakkan ketertiban. Sehingga menurut saya, hal tersebut tidak apa-apa dilakukan tetapi harus sesuai dengan prosedur yang ada. (Ikrima Imroatul A, 931114319, B)
BalasHapus*Tembak ditempat Penjahat jalanan* memang terdengar begitu kejam, tapi ini harus dilakukan demi ketertiban dan keamanan masyarakat,polisi yang melakukan hal tersebut pasti sudah mengetahui prosedurnya sebelum melakukan tembak ditempat,adanya tindakan tembak ditempat diharapkan para pelaku penjahat jalanan tidak lagi meraja rela,karena kdang ia bertindak tidak berperikemanusiaan tanpa memikirkan penderitaan si korban.dan juga sesuai artikel diatas bahwa tembak ditempat tidak melanggar HAM karena aparat kepolisian/penegak hukum melakukan demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.(Thoriq M Firdaus_931107319_D/
BalasHapusPada tindakan tegas terukur, yang dapat dilakukan oleh kepolisian dalam menindak kejahatan yang tertuang boleh melakukan tembak di tempat untuk penjahat dalam kondisi yang diperlukan. Hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang melanggar HAM seseorang, justru tindakan tembak di tempat ke bagian tubuh yang tidak vital ini menjadi sangat diperlukan untuk membantu kepolisian melumpuhkan penjahat yang mencoba melawan atau kabur dan berakitab membahayakan nyawa. Tindakan ini juga dapat memberikan efek jera kepada penjahat, sehingga seseorang akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan. (Larasati Oktareza, 931111219, A)
BalasHapusDalam pelaksanaan penegakan hukum itu dapat terjadi polisi melaksanakan pelanggaran HAM yang sebenarnya itu harus di tegakan.dan selama pelaksanaan tugas penegakan hukum ini berdasarkan ketentuan hukum, maka hilang sifat pelanggaran hukum ini contohnya tugas polisi dalam menangkap, menahan, menggeledah dan sebagainya. Semua itu dilakukan berdasarkan kewenangan dalam hukum. Sehingga anggota polisi tersebut tidak di anggap melanggar HAM. (Aulia febria, 931105619,A)
BalasHapusDalam bertugas polisi dapat melakukan kekerasan apabila secara sah diperbolehkan oleh hukum/undang- undang. Mengingat, aksi kriminalitas tersebut meresahkan kondisi sosial masyarakat. Polisi dibenarkan melakukan penembakan terhadap tersangka atau pelaku kejahatan hanya sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan. Meskipun terkadang aksi tegas kepolisian mendapatkan protes dari sebagian masyarakat. Keamanan semua masyarakat adalah yang utama. Jika penjahat jalanan hanya diberikan peringatan saja tidak akan ada efek jeranya. Jadi, menurut saya hukuman tersebut juga peringatan bagi penjahat jalanan agar merasa takut jika akan bertindak kriminalitas. (Nur Isnaini Azizah,931104719,C)
BalasHapusPenangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan penuntutan dan / atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
BalasHapusDari definisi penangkapan di atas, diketahui bahwa tindakan penangkapan dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini anggota Polri) pada proses penyidikan. Selain itu, penangkap dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan / atau peradilan.
kewenangan penyidik Polri yang dikenal dalam KUHAP, antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan perintah paksa.
Beberapa Syarat Penangkapan :
1.Penangkapan wajib berdasarkan bukti permulaan yang cukup
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 / PUU-XII / 2014)
2.Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang
3.Berpijak pada landasan hukum. penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi manusia asal masih berpijak pada landasan hukum, Salah satu berwenang ini adalah melakukan penangkap. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkap itu adalah tindakan yang benar-benar dibuktikan pada populasi demi kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.
4.Tidak menggunakan kekerasan ( penyidik tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali aman untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan). Dengan begituu tembak ditempat merupakan suatu protap yang pas dalam upaya terakhir penangkapan kehajatan dii jalan. Karena seringg kalii para oknum" trsebutt melarikann diriii dan jika terus dibiarkan sepertii ituu maka para oknum" kejahatan jalan malah semakinn marak.
(Nurjannah adinda praptiwi, 931104819,C)
Tindakan menembak ditempat bagi pelaku kejahatan, menurut saya memang harus ditegakkan oleh pihak kepolisian, masyarakat juga mendukung positif terhadap tindakan tegas Polri dalam melakukan penembakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan, karena orang yang melakukan kejahatan (begal) sendiri tidak berfikir panjang ketika mengepruk kepala, atau bahkan mengalungkan celurit dileher.
BalasHapusAdapun mengenai dasar hukum tertulis mengenai pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, yang menyatakan “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan upaya penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.
e) menghormati Hak Asasi Manusia.
(Siti Yusriya, 931111919, C)
Tembak ditempat untuk penjahat jalanan mungkin bisa membahayakan bagi orang lain jika sasaran tidak tepat. Peraturan ini (tembak ditempat) juga tidak akan bisa menghilangkan yang namanya kejahatan, tetapi setidaknya dapat menurunkan angka kejahatan. Dengan peraturan ini (tembak ditempat) dapat membuat mereka para pelaku kejahatan akan berfikir dua kali sebelum melakukan aksinya. Demi kebaikan bersama, para anggota polisi juga harus tetap menggunakan langkah-langkah yang tepat sebelum melakukan tugasnya. (Dewi Sekarwati, 931105519, A).
BalasHapusTembak di tempat untuk penjahat jalanan.
BalasHapusMemang du takutkan mengenai orang lain atau ketidak sengajaan, namun dalam hal itu juga telah di perhitungkan oleh pihak kepolisian seperti yang telah di jelaskan di atas harus melalui prosedur yang benar, seperti harus diawali dengan himbauan dan tembakan peringatan. Bila pun terjadi penembakan, maka tembakan harus terarah kepada sasaran yang tidak mematikan. Karena fakta Lapangan yang Menentukan dalam kasus ini. Apalah penjahat ini harus di tembak di jalan atau bagaimana.
Sekian
(Tsaniatus Salsabila, 931111819, C)
BERBAGAI MANFAAT SOP 100+, SOP SUBARASHI DAN UTSUKUSHHII UNTUK KESEHATAN
BalasHapusSOP 100+ Untuk Diabetes
SOP 100+ Untuk Gagal Ginjal
SOP 100+ Untuk Kanker
SOP 100+ Untuk Kulit
SOP 100+ Untuk Asam Lambung
Obat Ginjal SOP 100
Obat Diabetes SOP 100
Obat Kanker SOP 100
Obat Kulit SOP 100
Obat Asam Lambung SOP 100
Pada saat ini kejahatan di jalanan sering terjadi. Dalam mengambil tindakan untuk memberantas tindak kejahatan di jalanan, polisi biasanya melakukan tembak di tempat untuk penjahat jalanan. Namun tindakan polisi tersebut, dianggap oleh beberapa masyarakat sebagai pelanggaran HAM. Padahal tembak di tempat untuk penjahat jalanan diperbolehkan, namun penembakan tidak boleh berada di tempat (anggota tubuh) yang mematikan. Dibolehkannya tembak di tempat tersebut dikarenakan penjahat jalanan sering meresahkan warga dan sulit untuk dinasehati sehingga demi kepentingan bersama tembak di tempat diperbolehkan.kWulida Muwazaroh, 931101219, A).
BalasHapusPada saat ini kejahatan di jalanan sering terjadi. Dalam mengambil tindakan untuk memberantas tindak kejahatan di jalanan, polisi biasanya melakukan tembak di tempat untuk penjahat jalanan. Namun tindakan polisi tersebut, dianggap oleh beberapa masyarakat sebagai pelanggaran HAM. Padahal tembak di tempat untuk penjahat jalanan diperbolehkan, namun penembakan tidak boleh berada di tempat (anggota tubuh) yang mematikan. Dibolehkannya tembak di tempat tersebut dikarenakan penjahat jalanan sering meresahkan warga dan sulit untuk dinasehati sehingga demi kepentingan bersama tembak di tempat diperbolehkan. Wulida Muwazaroh, 931101219, A).
BalasHapusPada saat ini kejahatan di jalanan sering terjadi. Dalam mengambil tindakan untuk memberantas tindak kejahatan di jalanan, polisi biasanya melakukan tembak di tempat untuk penjahat jalanan. Namun tindakan polisi tersebut, dianggap oleh beberapa masyarakat sebagai pelanggaran HAM. Padahal tembak di tempat untuk penjahat jalanan diperbolehkan, namun penembakan tidak boleh berada di tempat (anggota tubuh) yang mematikan. Dibolehkannya tembak di tempat tersebut dikarenakan penjahat jalanan sering meresahkan warga dan sulit untuk dinasehati sehingga demi kepentingan bersama tembak di tempat diperbolehkan. (Wulida Muwazaroh, 931101219, A).
BalasHapusPara penjahat jalanan seperti pencurian, begal atau curas ini sangat meresahkan warga dan juga banyak memakan korban. Pelaku juga tidak segan-segan untuk melukai korban bahkan merenggut nyawa korban. Jadi agar pelaku jera dan tidak ada lagi perbuatan kejahatan semacam ini. Tembak di tempat untuk penjahat jalanan sangat perlu ditegaskan karena banyak narapidana yang berulah kembali untuk melakukan tindak kejahatan tersebut setelah dibebaskan dari hukumannya. tembak ditempat ini hanya ditujukan untuk melumpuhkan para pelaku, sehingga untuk melumpuhkan pelaku yang bertindak nekat maka polisi harus terlatih dan berhati-hati terhadap penjahat yang nekat tersebut, Agar tidak dituduh mengeksekusi mati para penjahat dijalanan(Sindi Nurlita Ayu Rahmawati,931114519,D)
BalasHapusKejahatn di jalanan merupakan kejahatan yang cukup berbahaya karena bisa membahayakan nyawa orang lain, maka dari itu menurut saya penerapan tembak ditempat merupakan salahtsalah satu tindakan yang cukup baik untuk menekan kejahatan tersebut dengan catatan harus menerapkan prosedur yang telah ditetapkan. Tembak di tempat dirasa bisa membuat efek jera bagi pelaku serta orang yang ingin meniru kejahatan tersebut untuk befikir 2 kali sebelum melakukan kejahatan tersebut.(Lutfi Nurrohmi 931105419,D)
BalasHapusMeskipun termasuk melanggar HAM, hal tersebut harus dilakukan demi melindungi lebih banyak orang dari kejahatan yang dibuat para penjahat jalanan.
BalasHapus(Ahmad Bahrudin Yusuf, 93111389, D)
Tembak langsung pada penjahat mungkin terlalu kejam jikalau tanpa melihat situasi dan kondisinya. jika penjahat itu melakukan perlawanan apalagi membahayakan keselamatan petugas atau korban maka tembak langsung sangat perlu dilakukan. Namun, jika penjahat itu bersikap kooperatif maka tindakan tembak langsung tidak diperlukan.
BalasHapus(Dhiyaul Khaq,931106319,C)
Aksi perlakuan tembak di tempat pada penjahat memang terdengar kejam, tetapi itu perlu dilakukan jika penjahat tersebut sampai membahayakan keselamatan orang lain, atau jika sampai memakan korban. Tidak hanya harta, nyawa warga pun dapat menjadi tumbal, karena tidak jarang pelaku kejahatan jalanan tidak segan-segan untuk membacok korban. Tetapi, perintah tembak di tempat ini harus sesuai prosedur yang benar, yaitu harus diawali dengan himbauan dan tembakan peringatan. Bila pun terjadi penembakan, maka tembakan harus terarah kepada sasaran yang tidak mematikan.
BalasHapusHanim Faizah (C) 931107719
Tindakan kaporlres memang sangat tegas. Hal itu dikarenakan pelaku yang tidak berhenti melakukan kejahatan jalanan. Namun disisi lain dengan halnya tembak di tempat merupakan hal yang sangat sadis. Dan kaporlres juga di nilai semenah-menah kepada rakyat. Lebih baik kaporlres menggunakan tindakan lain agar tidak menjatuhkan korban jiwa.(Natasya Eka Yuniaditama/931101019/Hukum pidana D)
BalasHapuspenembakan di tempat untuk kejahatan di jalan dijadikan salah satu upaya untuk menghentikan kejahatan tersebut.Pada dasarnya polisi berhak menembak seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dilaksanakan setelah putusan pengadilan,Tetapi jika yang di maksud adalah penembakan untuk menghentikan tindak kejahatan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan tersangka mati, maka dapat dikatakan sebagai extra judicial killing ( penembakan di luar putusan hakim). ( Anni Nur Rohmah, 931109519, C
BalasHapusQawaid fiqhiyah ruang lingkupnya tidak terbatas pada satu masalah fikih, sedangkan dhawabith fiqhiyah terbatas pada satu masalah fikih.
BalasHapusDalam hal ini saya mengapresiasi & setuju terhadap keputusan kepolisian tentang tembak ditempat para penjahat jalanan, apalagi saat ini adanya wabah COVID - 19 yang menyebabkan ekonomi semakin menurun & dikhawatirkan akan terjadi inflasi besar - besaran. Sehingga sekarang ini mulai banyak marak lagi aksi kejahatan jalanan seperti begal, pencopetan, curanmor, dsb. Oleh sebab itu, keputusan tembak di tempat penjahat jalanan ini sangat di butuhkan agar seluruh masyarakatnya dapat merasa aman & tentram tanpa takut akan adanya suatu ancaman tindak kejahatan tersebut. Semoga keputusan tersebut ke depannya lagi lebih maksimal lagi pengawasan polisi terhadap tindak kejahatan - kejahatan khususnya di wilayah - wilayah yang rawan akan terjadinya tindak kejahatan jalanan, namun tetap menjalankannya sesuai prosedur yang telah berlaku. (Indra Dwi Yusa Putra,931104219,D)
BalasHapusPada dasarnya polisi berhak menembak seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi jika yang di maksud adalah penembakan untuk menghentikan tindak kejahatan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan tersangka mati, maka dapat dikatakan sebagai extra judicial killing ( penembakan di luar putusan hakim) kejahatan jalanan yang banyak terjadi dan terungkap saat ini dikenal dengan istilah 3C. Yakni, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas). Berdasarkan hasil evaluasi Polrestabes Surabaya, tiga kejahatan tersebut mempunyai angka kejadian yang cukup tinggi. Lantas berkaitan dengan hal ini, Pada dasarnya polisi berhak menembak seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan hal ini polisi dibenarkan melakukan penembakan terhadap tersangka atau pelaku kejahatan hanya sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan di jalanan.(Moh Munawwirumbik,931110819,C)
BalasHapusSebelumnya harus di timbang lagi kensekuensi untuk tindakan tembak ditempat. Karena bisa membahayakan orang lain yang tidak bersalah dan untuk pelaku kejahatan bisa saja merengut nyawa jika tidak tepat sasaran. Jadi, diusahakan menggunakan senjata yang bersifat melumpuhkan, bukan yang melukai. (Noor Zalfian Ajizul, 931103619, C).
BalasHapusTembak tempat di tempat memang bukan cara yang utama untuk menangkap penjahat akan tetapi cara ini dilakukan ketika memang situasi sudah tidak memungkinkan artinya jika penjahat ini sudah tidal terkontrol yang mana dapat mengakibatkan korban maupun petugas dalam keadaan bahaya maka boleh dilakukan itupun jika ada prosedur jadi untuk tembak di tempat ini sudah merupakan cara yang terbaik ketika dalam keadaan seperti itu namun tetap harus dalam prosedur. Mohammad Dimas Shofiyulloh,931107919,C
BalasHapusDasar hukum tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kriminal adalah: Undang-undang Kepolisian Pasal 16 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat 1. Dalam KUHAP diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4; Pasal 7 ayat 1 huruf j; serta dalam Perkap No. 1 Tahun 2009. Batasan tembak di tempat adalah dengan
BalasHapusmemperhatikan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, masuk akal. Dalam
menggunakan diskresinya anggota harus memiliki kemampuan melakukan intepretasi sebagai manifestasi keterampilan, pengamatan, serta pemahaman anggota Polri guna mengambil keputusan diskresi dengan tepat.
(BINTI AINUL YAQIN_931100319_C)
Ada hal dimana pertanggungjawaban polisi dapat dan atau tidak dapat dilakukan terhadap penggunaan kekuatandan senjata api yakni pertama, bila dalam melakukan tembak ditempatt pelaku tindak pidana sudah sesuai Standar atau
BalasHapustepat sasaran, ada saksi dan terdapat barang bukti yang memungkinkan barang tersebut akan
dipakai untuk melakukan perlawanan, maka polisi berhak melakukan tembak ditempat atas inisiatifnya sendiri dan sesuai dengan prinsip penggunaan senjata api yang terdapat dalam Peraturan Kapolri.
Muhammad Lutvi Hakim (931109819)
Hukum pidana (B)
Tindakan tembak ditempat adalah langkah yang tempat, jika melihat kondisi pelaku yang bisa membahayakan orang sekitar maupun anggota polisi yang menangani peristiwa tersebut. Salah satu kewenangan yang dimiliki anggota Polri adalah kewenangan untuk menembak dengan
BalasHapussenjata api atau lebih sering kita kenal dengan kewenangan tembak di tempat. Penggunaan kewenangan ini oleh anggota Polri sering digunakan untuk menangkap
pelaku tindak pidana yang melakukan perlawanan, melarikan diri atau diperkirakan akan
membahayakan orang lain. Tindakan tembak ditempat oleh aparat kepolisian merupakan suatu tugas Polisi yang bersifat represif, yaitu bersifat menindak. Tugas represif Polisi adalah tugas kepolisian yang bersifat
menindak terhadap para pelanggar hukum untuk sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku baik didalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Kewenangan melakukan tugas represif dalam hal ini tembak ditempat oleh aparat kepolisian disebut dengan diskresi kepolisian aktif, dan umumnya tugas ini kewenangannya diberikan kepada aparat
kepolisian unit reserse. (Moch. Faris Faza Ainurridlo/931105919/ Hukum Pidana B)
Kasus atau peristiwa penembakan penjahat ditempat adalah langkah yang tepat dilakukan jika melihat kondisi yang membahayakan bagi para penegak hukum dan juga masyarakat umum. Penembakan pelaku ditempat juga bisa sebagai peringatan agar pelaku jera dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Dalam menghadapi pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan polisi terkadang harus
BalasHapusdilakukan tindakan kekerasan yang menjadi suatu kewenangan tersendiri bagi polisi Kewenangan melakukan tembak di tempat
adalah termasuk kewenangan atribusi. J.G. Brouwer berpendapat bahwa atribusi merupakan kewenangan yang diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau lembaga Negara oleh suatu badan legislatif yang independen. Kewenangan ini adalah asli, yang tidak diambil dari kewenangan yang ada sebelumnya atau merupakan perintah langsung dari peraturan perundang-undangan. (Cahyani Afdhila, 931106019, D)
Moh Fatkur Rochman( 931114419)
BalasHapusSudah semestinya aparat penegak hukum yaitu polisi tegas. Dan tembak ditempat adalah suatu perbuatan yang cukup tegas menurut saya agar pelaku dari perbutan melanggar hukum bisa terminimalisir. Namun disisi lain aparat penegak hukum harus dengan hati-hati dalam melakukan tembak ditempat, karena tidak semua pelanggaran harus ditemba ditempat.
BalasHapuskejahatan jalanan yang banyak terjadi dan terungkap saat ini dikenal dengan istilah 3C. Yakni, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas). Berdasarkan hasil evaluasi Polrestabes Surabaya, tiga kejahatan tersebut mempunyai angka kejadian yang cukup tinggi.
Orang yang melakukan bagal dapat dipidana dengan pidana pencurian dengan kekerasan. Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, diatur dalam Pasal 365 .
Lantas berkaitan dengan hal ini, penembakan di tempat untuk kejahatan di jalan dijadikan salah satu upaya untuk menghentikan kejahatan tersebut.
Pada dasarnya polisi berhak menembak seorang terdakwa yang sudah dipidana mati berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dilaksanakan setelah putusan pengadilan,Tetapi jika yang di maksud adalah penembakan untuk menghentikan tindak kejahatan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan tersangka mati, maka dapat dikatakan sebagai extra judicial killing ( penembakan di luar putusan hakim)
Dengan hal ini polisi dibenarkan melakukan penembakan terhadap tersangka atau pelaku kejahatan hanya sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindak kejahatan di jalanan. Rizki Irwanto 931102219
Saya termasuk pro dalam aksi menembak penjahat ditempat dikarenakan disaat penjahat melakukan aksi melarikan diri maka penjahat tersebut akan melukai atau mungkin malah membunuh orang yang mencegahnya sedangkan itu akan membahayakan warga setempat juga petugas
HapusNamun sasaran penembakan hanya untuk melumpuhkan bukan memarikan [dini novita 931111319]
Dalam penembakan ditempat, saya pribadi sangat mendukungnya jika penjahat atau pelaku memang dinilai melawan atau melakukan perlawanan fisik terhadap pihak aparat kepolisian dalam penangkapan si pelaku, dimana hal ini dapat menyebabkan efek jera terhadap pelaku. Karena aksi dari si pelaku yang menjadikan masyarakat resah akan perbuatannya. (Yusril Rahmatullah S._931102719_D)
BalasHapus