Hasil penelitian kepustakaan ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan. Pertama, bagaimana sanksi tindak pidana pencantuman klausula baku pada karcis parkir kendaraan bermotor terhadap pengelola jasa parkir menurut Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)? Kedua, bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana pencantuman klausula baku pada karcis parkir kendaraan bermotor kepada pengelola jasa parkir dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK?
Data penelitian dihimpun melalui dokumentasi karcis parkir dan pembacaan serta kajian teks terhadap buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif-verifikatif dengan pola pikir deduktif, yakni penyajian hasil penelitian yang dimulai dari fakta-fakta dalam kajian hukum positif dan selanjutnya dianalisis dengan tinjauan hukum pidana Islam.
Hasil penelitian ini menyimpulkan dua fakta. Pertama, pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK. Sanksi bila pelaku usaha tetap melakukan tindak pidana tersebut adalah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana ketentuan pada Pasal 62 ayat (1) UUPK. Kedua, menurut tinjauan hukum pidana Islam, sanksi tindak pidana pencantuman klausula baku pada karcis parkir kendaraan bermotor kepada pengelola jasa parkir termasuk dalam sanksi yang ditetapkan untuk jarimah ta’zir, di mana tindak pidana yang dimaksud belum diatur di dalam nash, sehingga menjadi kewenangan ‘ulil amri untuk menghukuminya.
Untuk membaca selengkapnya dan/atau mengunduhnya, silakan klik di sini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar