Jumat, 03 Juni 2016

Aksi Pembegalan dan Kepercayaan kepada Hukum

Akhir-akhir ini, warga di Kota Surabaya kembali disuguhi aksi penjahat jalanan. Tidak menutup kemungkinan, aksi yang kerap disebut “pembegalan” itu terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia.

Para pelaku tega untuk menghabisi nyawa korbannya demi mendapatkan barang-barang berharga yang menjadi incarannya. Atas pembegalan demi pembegalan yang terjadi, tentu masyarakat menjadi resah.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, sesungguhnya pembegalan itu bak kalimat tiada kata akhir. Setiap tahun selalu saja terjadi. Mereka dengan leluasa melancarkan aksinya. Bisa dikatakan, nyali mereka tak ciut dan surut, walaupun pihak kepolisian memburunya.

Benar kemudian yang dikatakan oleh Saparinah Sadli (1976: 56), kejahatan sebagai salah satu bentuk dari perilaku menyimpang itu selalu ada dan melakat pada tiap bentuk masyarakat. Tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan.

Peradilan Jalanan

Penegakan hukum, khususnya hukum pidana, memang menjadi salah satu upaya untuk menanggulangi dan memberantas aksi pembegalan. Namun, bila jujur melihat realitas, maka penegakan hukum pidana itu masih belum mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Salah satu faktor tidak tercapainya tujuan pemidanaan diakibatkan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Sebagaimana dirilis Jawa Pos pada 7 Oktober 2014 silam, penuntut umum memberikan tuntutan yang begitu ringan terhadap pelaku kejahatan jalanan. Hal ini kemudian diamini oleh hakim untuk menjatuhkan vonis yang ringan pula.

Memang, vonis yang berat juga belum tentu langsung membuat pelaku akan insyaf dan calon pelaku lainnya ciut nyali. Namun, vonis yang berat itu menjadi obat penyembuh luka bagi korban, keluarga korban, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Vonis yang berat dan adil dalam perspektif korban setidak-tidaknya akan dapat meminimalisir terjadinya peradilan jalanan atau main hakim sendiri oleh masyarakat. Fakta-fakta semacam ini banyak terjadi karena alasan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

Terjadinya peradilan jalanan menampakkan sebuah realita adanya perebutan kompetensi antara pengadilan yang sesungguhnya dengan massa secara umum. Hal ini semakian menguatkan fakta adanya kekecewaan masyarakat yang telah bertumpuk-tumpuk dan rasa kurang percaya terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, seorang ahli antropologi dari Inggris, Robert Dentan, mengemukakan, pada hakikatnya perilaku seseorang itu lemah lembut dan cinta damai. Namun, kalau seseorang berperilaku keras atau agresif, maka hal itu disebabkan karena ia telah belajar dari orang lain (M. Taufik dan Moegono, 2007: 174).

Merujuk pada pendapat Robert Dentan di atas, terjadinya peradilan jalan bukan hanya diakibatkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga masyarakat telah melihat bagaimana pelaku pembegalan itu melakukan kekerasan yang sedemikian rupa kepada korbannya. Tak pelak, masyarakat menganggap peradilan jalanan dengan menggunakan kekerasanlah yang pantas diberikan kepada pelaku pembegalan.

Peradilan jalanan oleh masyarakat tidak boleh berlanjut. Begitu juga dengan aksi pembegalan. Menurut Yesmil Anwar (2004: 22-23), khusus mengenai brutalisme massa yang marak, sebenarnya lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan individual. Pasalnya, brutalisme massa dampaknya amat besar pada rusaknya sistem hukum yang telah dibangun.

Percaya kepada Hukum

Satjipto Rahardjo (2009: 79-80) mengingatkan kepada kita semua bahwa hukum itu berfungsi sebagai ekspresi nilai dan ideal serta sebagai penjaga harapan masyarakat. Apabila masyarakat mencampakkan hukum, maka mereka akan terjatuh ke suasana yang lebih buruk.

Mengingat hal tersebut di atas, tak ada alasan bagi kita untuk tidak kembali kepada hukum dalam menyelesaikan aksi pembegalan ini. Kendatipun demikian, upaya-upaya nonhukum juga tetap harus dilakukan secara serasi, selaras, dan seimbang.

Khusus mengenai gagasan mengembalikan kepercayaan kepada hukum, maka hal itu tidak dapat terlepas dari kontrol kita terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi hukum. Dalam hal ini, institusi hukum yang dimaksud meliputi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Empat institusi hukum yang tergabung dalam sebuah sistem peradilan pidana terintegrasi tersebut harus mampu menjawab persoalan masyarakat tentang aksi pembegalan. Pihak kepolisian, misalnya, dengan melakukan pemetaan di kantong-kantong terjadinya kejahatan jalanan tersebut dan setelah itu diharapkan segera meringkus pelaku.

Sebagaimana diungkapkan penulis di muka, bahwa penuntut umum memberikan tuntutan yang begitu ringan terhadap pelaku kejahatan jalanan, diharapkan tidak terjadi lagi. Harapan ini juga semakin nyata tatkala beberapa hari kemarin Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya memerintahkan kepada penuntut umum untuk memberikan tuntutan yang maksimal kepada pelaku pembegalan.

Langkah kejaksaan juga harus direspon dengan baik oleh hakim-hakim pada pengadilan. Harus ada semangat dan kesepahaman bersama untuk memberikan jaminan perlindungan akan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Terakhir, institusi yang juga kerap menjadi sorotan, yakni lapas. Banyak opini berkembang, lapas merupakan tempat belajar bagi pelaku pembegalan untuk lebih cerdik dan berani lagi melakukan aksinya. Untuk hal ini, maka negara diharapkan mampu memetakan keahlian narapidana agar kelak dapat kembali ke masyarakat dengan memberikan manfaat.

27 komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. KHUP di Indonesia perlu menyelaraskan kebijakan hukum dan penegak hukum, tentang pembegalan yang terdapat pada pasal 365. Tujuannya adalah agar peraturan hukum dan penegak hukum dapat dijalankan sebagai mana mestinya dan tidak bertentangan dengan kenyataan yang ada. ( Iva Nikmatul Khusna_931108518_A )

    BalasHapus
  3. Seharusnya bagi seorang penegak hukum harus sering-sering melihat kemaslahat yang ada, yang mana kemaslahatan itu dapat diterima oleh kedua belah pihak.
    dan untuk penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal atau pembinaan bagi para pelaku pembegalan jikalau dirasa perlu adanya suatu pembinaan tersebut.
    nama : M almahdi
    nim : 931116918
    kelas : A

    BalasHapus
  4. Seharusnya penegak hukum memberikan vonis seberat-beratnya kepada para pelaku pembegalan supaya tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari dan seharusnya penegak hukum memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat secara keseluruhan agar masyarakat merasa aman dan tentram.
    Nama : Ach.Muafi Ainur Rifki
    kelas: A
    NIM : 931100818

    BalasHapus
  5. Pelaku pembegalan bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP yang mengatur setiap jenis pencurian. Hukumannya bisa sampai mati hingga seumur hidup. Jika begal mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup. Keberadaan begal yang sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman tidak dapat dimaafkan. Masyarakat pun terpancing untuk main hakim sendiri ketika ada begal yang tertangkap. Jadi pihak kepolisian seharusnya bisa menerapkan pasal teraebut diatas, agar pelaku begal bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
    Aliyil Mahfid. 931101418. Kelas A

    BalasHapus
  6. Hendaknya penegak hukum memberikan hukuman/vonis yg seimbang dgn kejahatan yg di lakukan pelaku sesuai dgn pasal 365 KUHP, supaya pelaku memiliki rasa jera terhadap apa yg di lakukan dan korban bisa merasa puas atas keputusan hukuman yg di terima oleh pelaku pembegal.
    Nama : Roekatul Jannah
    NIM : 931100518
    Kelas : A

    BalasHapus
  7. Dari paparan artikel diatas menurut pendapat saya bahwa adanya desakan ekonomi, adanya peristiwa broken home, ataupun yang lainnya sehingga mengakibatkan frustasi salah satu dampak dari terjadinya suatu tindakan kejahatan seperti begal. Maka dari itu, dalam hal ini pemerintah seharusnya memberikan suatu kreativitas pada masyarakat seperti pembinaan di koperasi-koperasi sehingga menghasilkan suatu barang yang kreatif dan dapat dijual ataupun juga membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat agar mendapatkan pekerjaan sehingga tidak membuat tindakan kriminal kriminal seperti begal tersebut.
    Dalam perannya juga, pemerintah aparat penegak hukum untuk lebih menegakkan lagi peraturan hukum sehingga aturan-aturan hukum menjadi lebih tegas agar masyarakat mempunyai jaminan perlindungan hukum secara baik. Aparat penegak hukum juga harus lebih tegas dalam memberikan sanksi-sanksi kepada para pelaku tindak kejahatan, agar pelaku setidaknya dengan adanya hukuman yang berat menjadikannya jera sehingga meminimalisir terjadinya suatu tindak kejahatan.
    Pada dasarnya juga, semua hal pasti ada aturannya dan aturan harus tetap dipatuhi, begitu juga hukum yang ada di Indonesia. Harus tetap dipatuhi dan tidak untuk dilanggar.
    Jadi..diharapkan pemerintah menegakkan aturan-aturan hukum yang sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, serta peran masyarakat untuk menaati aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Sehingga tidak terjadi kejahatan pidana seperti faktanya pembegalan tersebut. Meskipun ada tetapi hanya sedikit sehingga dapat meminimalisir bahkan menghilangkan adanya tindak kejahatan begal tersebut. Tidak hanya tindak kejahatan begal, tetapi kejahatan-kejahatan lainnya sehingga menimbulkan efek jera pada si pelaku tindak kejahatan.
    Disini juga harus ada respond antara pemerintah aparat penegak hukum dengan masyarakat. Sehingga dengan adanya saling respond atau memahami satu sama lain menjadikan sepemahaman dan keselarasan menuju kesejahteraan bersama tanpa adanya tindak kejahatan dalam masyarakat.

    Nama : Lutfi Masruroh
    NIM : 931110518
    Kelas : B

    BalasHapus
  8. Aksi Pembegalan ini pada dasarnya merupakan aksi perampokan atau pencurian yang sering kali diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekersan terhadap korban dalam undang- undang Hukum pidana (KUHP) terhadapat pasal 365 tentang pencurian yang di ikuti dgn kekerasan Berdasarkan Pasal 365 ayat (1) Seorang pelaku dapat di ancam Pidana penjara paling lama 9 tahun atau di penjara seumur hidup
    Jadi Pemerintah penegak hukum harus menegekan aturan- aturan hukum yang sesuai dengan tindak kejahatan yang di lakukan pelaku

    Nama : Wiwit Wandari
    Nim : 931112018
    Kelas : B

    BalasHapus
  9. Pelaku pembegalan tidak kapok setelah dipenjara. Ya kalau menurut saya orang yang dipenjara setelah keluar dari penjara akan tidak bisa mendapatkan pekerjaan karena sudah dapat surat perlakuan jelek dari kepolisian jadi tidak kaget apabila pelaku pembegalan tidak tobat atau tidak kapok karena dia mempunyai skil yang sama. Dan untuk pemerintah seharusnya memberikan pelajaran kepada tahanan ketika didalam penjara atau memberikan efek jera ataupun memberikan keterampilan yang lain agar si pelaku begal mempunyai skill yang lain. Agar tidak menjadi pelaku begal...
    Nama: muhammad sholahuddin arif
    Nim :931111918
    Kelas :kelas (A)

    BalasHapus
  10. Kasus pembegalan kiranya sudah menjadi hal lumrah yang seakan dipandang sebelah mata oleh para aparat kepolisian. Kenapa demikian? Karena pada kenyataannya banyak kasus yang diadukan ke kepolisian namun tidak mendapatkan respon yang sedemikian tanggap untuk menuntaskan kasus pembegalan tersebut, jikalau memang telah di respon seharusnya tidak ada lagi aduan kasus (pembegalan) yg sama bahkan ditempat yg sama juga kan?. Perbaikan fasilitas juga seharusnya dilakukan oleh pemerintah untuk setidaknya meminimalisir aksi begal di tempat-tempat yang sering diadukan banyak terjadinya pembegalan, kurangnya fasilitas penerangan dan pos penjagaan adalah salah satu faktor dari maraknya pembegalan. Selanjutnya kiranya aduan yang telah banyak ada, dirumuskan untuk dijadikan bahan pembuatan strategi baru pihak kepolisian agar menangkap para begal yg ada, sehingga masyarakat "merasa" suara mereka benar-benar didengarkan oleh pemerintah dan pengadilan jalanan bukan lagi solusi tepat yg dipilih rakyat.

    Dewinta Sukma W/B/931104818

    BalasHapus
  11. Putri chonela renda octavia11 April 2020 pukul 08.14

    Pada dasarnya peradilan jalanan yang silakukan oleh masyarakat kepada pelaku ada emosi sesaat yang meluap karena tindakan pelaku dan disini masyarakat tanpa berfikir akan apa yang terjadi selanjutnya, faktor lain juga karena kurangnya kepercayaan masyarakan akan penegak hukum yang ada mereka beranggapam hukuman yang diberikan oleh pelaku tidak adil dan tidak setimpal dengan apa yang sudah pelaku perbuat
    Disini benar seharusnya hukum memeberikan hukuman yang adil dan setimpal dengan apa yang sudah pelaku perbuat, dengan berlakunya hukum yang adil bagi semua, masyarakan akan mampu memercayakan segala kejahatan termasuk pegal kepada para penegak hukum dan tidak main hakim sendiri

    Nama : Putri Chonela Renda Octavia
    Nim : 931115718
    Kelas : A

    BalasHapus
  12. Menurut saya, menghakimi sendiri para pembegal itu boleh saja, asalkan jangan sampai merenggut nyawa, karena apa? Setiap warga juga mempunyai hak untuk melindungi daerahnya sendiri, demi keamanan dan kenyamanan daerahnya, tetapi proses pemidaan jangan berhenti di penghakiman sendiri, lanjutkan proses pemidanaan kepada pihak yang berwajib, dan apabila sudah pada pihak yang berwajib maka serahkan semuanya pada pihak yang berwajib,dengan catatan kawal terus perkembangan pemidanaan tersebut, hingga benar-benar adil dalam memberi hukuman,negara ini adalah negara hukum, jadi jangan sampai lemah dalam pemberian hukum,dalam falsafah jawa, setiap orang yang menanam pasti bakal panen, apabila sesorang menanam kejahatan dia juga harus menerima hukuman sesuai kejahatan yang dilakukannya,apabila hukuman yang diberikan tidak sampai kepada hukuman mati, maka hukumlah dengan hukuman yang adil toh juga sudah ada ketentuan hukumnya di KUHP pasal 365.

    Nama: Muhammad Dalul Fatoni
    Kelas : B
    Nim : 931111118

    BalasHapus
  13. Menurut Saya,Begal termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan, hukuman bagi pembegal telah diatur dalam KUHP Dan dapat dijerat dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. Pasal 365 KUHP tersebut disebutkan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih Dan mengakibatkan korban luka berat Dan/atau meninggal maka diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup. Jadi dengan masalah pembegalan ini seharusnya pemerintah membuka lowongan pekerjaan hang sebanyak-banyaknya untuk meminimalisir pengganguran agar Tidak terjadi lagi aksi kriminal.

    Nama : Octha Puspita Kharisma Muhson.
    Kelas/Nim : As (B)/ 931115318

    BalasHapus
  14. menurut saya,Pembegalan adalah suatu peristiwa tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang daitur dalam Bab XIII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Dalam hukum positif di Indonesia Tindak Pidana Pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan tergolong kejahatan terhadap harta benda.

    Aturan umum tentang Tindak Pidana Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHPidana yang mengatur secara umum tindak pidana Pencurian Biasa. Dimana unsur subyektif dan unsur obyektif tindak pidana pencurian dapat kita lihat pada pasal tersebut dan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun.

    Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan diatur dalam KUHPidana Pasal 365 KUHPidana. Pada pasal tersebut unsur utama yang membedakan dengan tindak pidana pencurian biasa adalah dengan cara "kekerasan", dimana ancaman hukuman pidana maksimal juga berbeda dengan pencurian biasa yakni hingga seumur hidup apabila korban pencurian dengan kekerasan tersebut hingga mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian.

    NAMA:WAHYU ROMADHON
    NIM:931110118
    KELAS:B

    BalasHapus
  15. Pembegalan merupakan tindak kriminalitas, yang termasuk dalam tindak pidana. Pelaku pembegalan tidak segan-segan membunuh korbannya untuk mendapatkan apa yang dia inginkan. Dalam hukum pidana sudah dijelaskan pada pasal 365 KHUP tentang pencurian, pencurian yang menyebabkan korban luka- luka dan sampai meninggal dunia. Saya kira hukuman itu sudah tepat untuk pelaku begal dan sesuai dengan harapan masyarakat korban begal, pihak kepolisian seharusnya juga lebih aktif dalam menangani masalah begal tersebut karena jika terlalu lama dibiarkan korban akan semakin banyak dan warga akan semakin resah.
    Nama : Inggrid Dyah Ayu Ambini
    NIM : 931114718
    Kelas : B

    BalasHapus
  16. Kalau manusia sudah dibutakan oleh Hubbuddunya perbuatannya bisa lebih kejam daripada setan, menghalalkan segala cara demi mendapatkannya,mengenai kasus yang telah di tulis oleh Bapak Choirul Rizal Tindak Kriminalitas seperti itu sudah biasa terdengar di telinga, seperti yang dijelaskan dalam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang menyebabkan korban luka² ataupun sampai meninggal dunia seharusnya dari penuntut umum lebih tegas lagi untuk memberantasnya dan memberikan hukuman yang berat, soalnya menurut saya kebanyakan penuntut umum tidak bertindak sebelum ada kejadian, saya megapresiasi di wilayah lumajang yang terkenal TIM COBRA terutama KAPOLRESnya, seharusnya wilayah² yang lain terinspirasi seperti di wilayah lumajang tersebut, yang dulu terkenal sadis sekarang sudah tidak lagi, soalnya semakin dibiarkan maka akan semakin meraja lela tindakan seperti itu,dan seharusnya di wilayah² yang lain keamanannya harus diperketat terutama di jalanan sepi, kita sebagai masyarakat seharusnya juga ikut andil dalam memberantasnya tidak hanya mengandalkan penuntut umum, tetapi kita bersama-sama untuk memberantas tindakan kriminalitas tersebut demi keamanan dan kenyamanan kita semua melainkan negara kita.

    Nama : Noer Romi Amin Setiawan
    NIM : 931110918
    KELAS : B

    BalasHapus
  17. Seharusnya masyarakat bisa lebih kenahan emosi untuk tidak menghakimi sendiri. Masyarakat seharusnya menyerahkan saja terhadap pihak yang berwenang. Namun mungkin masyakat juga tidak terima terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku apalagi jika sampai menghilangkan nyawa korban.

    Nama Ulin Ni'mah
    Nim :931101318
    Kelas : B

    BalasHapus
  18. Penjatuhan hukuman bagi pelaku begal atau perampasan harta dgn kekerasan sebenarnya sudah diatur dlm pasl 365 KUHP.
    Pada dasarnya seseorang yg melakukan suatu tindakan memiliki tujuan. Jika dilihat dari pengakuan para pelaku begal mayoritas pengakuan tsb disebabkan karena faktor ekonomi , selain faktor ekonomi adapula faktor yang menjadi latar belakang dari aksi tersebut, diantaranya faktor lingkungan, faktor pendidikan, dan kurangnya internalisasi nilai nilai agama. Dilihat dari ulasan artikel diatas penegak hukum sebaiknya lebih dalam mengkaji jatuhan hukuman dn benar2 harus ditetapkan bkan hnya ancaman vonis saja tetapi harus benar2 ditetapkam bukn hanya untuk menenangkan hati keluarga korban dan hukuman tsb setimpal serta memiliki efek jera. Dilihat dari faktanya pemerintah memberikan asimilasi / pembebasan bagi napi yg sudah menjalani 2/3 masa tahanannya dn dampak dri pembebasan tsb kriminalitas di Indonesia smakin meningkat. sehingga mengakibatkan kepercayaan masyarakat kepd penegak hukum memudar.


    Nama : Ni'matin Ilma Nur H
    NIM : 931101018
    Kelas: B

    BalasHapus
  19. sebenarnya pembegalan sudah diatur dlm pasl 365 KUHP.
    Pada dasarnya seseorang yg melakukan suatu tindakan memiliki tujuan. Jika dilihat dari pengakuan para pelaku begal mayoritas pengakuan tsb disebabkan karena faktor ekonomi , selain faktor ekonomi adapula faktor yang menjadi latar belakang dari aksi tersebut, diantaranya faktor lingkungan, faktor pendidikan, dan kurangnya internalisasi nilai nilai agama Bahkan jika begal tersebut mengakibatkan kematian korbannya maka dia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.Keberadaan begal yang sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman tidak dapat dimaafkan. Masyarakat pun terpancing untuk main hakim sendiri ketika ada begal yang tertangkap. Oleh karena itu, kewaspadaan Penegak hukum terhadap adanya begal ini harus lebih di perketat lagi supaya tidak adanya begal yang berkeliaran dan meresahkan warga masyarakat Indonesia.


    Nama: Laila Nafisatul Mz
    Nim: 931107718
    Kelas: B

    BalasHapus
  20. disini kita lihat ketika seorang pembegal yang tidak akan jera dengan hukumannya. dan masyarakat yang tidak percaya akan hukuman bagi pembegal, disini adanya hubungan yang sama dimana salah satu ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan secara tidak langsung adanya ketimpangan hukum. denganini seharusnya pemerintah menanggapi ini dengan serius untuk membuat masyarakat percaya lagi dengan hukum uu yang ada di indonesia. disini masyarakat sendiri juga merasa tidak masalah ketika mereka main hakim sendiri karena hukum yang berlaku pada tersangka begal tidak sesuai harapan masyarakat. pemerintah juga harus mengerti sumber hukum yang ada di indonesia juga sumber hukum adat masyarakat, Dan kita hari ini masih menggunakan hukum dari belanda. bukan berati kita untuk tidak menggunakan sumber hukum dari belanda tetapi kita harus melihat dari sudut pandang mana kita bisa mencari hukum yang sesuai dengan tersangka begal untuk membuat masyarakat merasa lega dan aman ketika tahu hukuman bagi pembegal pantas ia dapatkan

    Nama : Galih Sasono
    Nim : 931100618
    Kelas : B

    BalasHapus
  21. Aksi pembegalan telah terjadi dimana saja dan kapan saja, pada dasarnya pembegalan telah diatur dalam pasal 365 KUHP. Namun, pada kenyataanya pembegalan tidak jera dan selalu terjadi terus menerus. Seharusnya penegak hukum memberikan putusan atau memvonis pelaku dengan seberat-beratnya agar pelaku jera dan tidak mengulanginya lagi. Kemudian aparat hukum harus melakukan tindakan pencegah pembegalan itu terulang lagi dengan cara melakukan penjagaan di tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya pembegalan yaitu tempat sepi dan gelap.

    Nama : Jamiatun Nofiah
    NIM : 931106218
    Kelas : B

    BalasHapus
  22. seorang tersangka memiliki hak untuk membela secara mandiri di persidangan atau melalui pengacara yang dipilihnya sendiri. menurut saya, mungkin hal tersebut yang mengakibatkan hukuman seorang tersangka menjadi ringan. karena kepiawaian seorang pengacara yang mendampinginya menjadikan hukuman yang didapatkan tidak lagi berat sesuai atas tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh tersangka. namun, seharusnya seorang tersangka kasus pembegalan harus mendapatkan hukuman yang berat dan pantas untuknya. tujuannya tidak hanya agar pelaku jera dan kapok untuk melakukannya lagi, melaikan agar orang laij takut dan tidak melakukan tindak kejahatan yang serupa.

    Nama: Mellynia Ayu Wandira
    Nim: 931108818
    Kelas B

    BalasHapus
  23. Realitanya, hukuman yang diberikan kepada begal tidak memberikan efek jera bagi mereka. Untuk memberikan efek jera, hukuman bagi begal bukan sekadar berat atau ringannya hukuman. Karena pemberian hukuman yang berat sekalipun masih memiliki celah bagi begal untuk beraksi kembali. hukuman perlu diberikan secara berkelanjutan. Dengan kata lain, setelah dihukum penjara, misalnya, begal juga harus dibekali dengan pendidikan untuk mengubah pola pikir. Menurut saya, positif dengan mengambil langkah hukuman tembak di tempat yang dilakukan kepolisian saat melakukan penangkapan begal. Dan aksi tegas untuk menghukum begal juga diperlukan. Namun, bila dipenjara, maka pemberian pendidikan untuk mengubah pola pikir mereka adalah hal yang penting dilakukan.



    Nama : Adinda Putri Yuliani
    Nim / Kelas: 931102518 / B

    BalasHapus
  24. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  25. Untuk aparat penegak hukum harus segera berbenah terkait kasus pembegalan, karna aksi pembegalan mencakup pelanggaran tindak pidana perampasan,pengancaman, serta pencurian yang seharusnya ancaman pidanaya lebih tinggi.
    Namun kita perlu mengingat bahwa produk aturan hukum pasti ada titik kelemahan, saya teringat dengan apa yang dikatakan dosen sosiologi hukum " hukum akan terkesan dianggap hidup jika pelaku hukum itu sendiri sadar akan hukum,bagaimana kita dapat merasa aman jika pelaku hukum sendiri tidak menyadari produk hukum yang sudah dibuat.maka dari itu upaya kesadaran harus dilakukansemaksimal mungkin dilakukan entah itu dengan cara pembekalan moral.
    "Hukum tidak akan menyentuh moralitas,kita adalah tuhan bagi diri kita sendiri". Begitu kata ibu nurmahmudah selaku pengampu mata kuliah filsafat ilmu,saya menyimpulkan bahwa hukum sepenuhnya tidak dapat merubah tabiat jelek seseorang,yang bisa merubah perilaku seseorang hanyalah agama sebagai pembentuk karakter yang sesungguhnya.
    Jadi kita juga perlu kesadaran bahwa hukum tidak sepenuhnya bisa menolong kita dari tindak kejahatan, kitapun juga harus bisa mawas diri jika kita takut begal maka konsekuensinya harus mengatur waktu sebisa mungkin tidak pulang larut malam.karna kejahatan timbul bukan karna kesempatan tapi karna kemauan.

    Nama : Ahmad Nashirul Abdillah
    Kls. : B
    Nim. :9311111218

    BalasHapus
  26. Seharusnya penegak hukum memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku pembegalan agar pelaku tersebut mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kalau penegak hukum memberikan hukum yang sangat ringan pastinya pelaku tersebut tidak mendapatkan efek jera dan akan mengulangi lagi perbuatannya. Jadi, wajar saja kalau masyarakat melakukan peradilan jalanan atau main hakim sendiri karena masyarakat tidak puas dengan hukuman yang terima bagi pelaku kejahatan tidak seimbang atau setimpal dengan perilaku yang telah diperbuat.

    Nama:Auzan Hilfi Nurhaikal
    Kls:A
    NIM:931100218

    BalasHapus
  27. Pembegalan memang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, dikarenakan kejahatan tersebut sudah sering kali terjadi. Oleh sebab itu, masyarakat sendiri harus lebih berhati-hati dan mawas diri. Dikarenakan pelaku pembegalan tidak pandang bulu dalam melaksanakan aksinya. Meskipun begitu, saat melaksanakan aksinya, tidak jarang pelaku begal selalu mulus dalam bertindak, mereka sering kali ketahuan oleh masyarakat, yang kemudian dihakimi massa saat itu juga. Tidak sedikit juga pelaku pembegalan yang merupakan residivis. Mereka tidak jera dalam melakukan tindak kejahatan, meskipun telah menjalani masa hukuman atau dipidanakan. Setelah bebas dari masa tahanan, mereka malah menjadi-jadi dalam melakukan tindak kejahatan. Disini, yang perlu ditanyakan adalah, mengapa mereka yang telah menjalani masa hukuman tidak jera dalam melakukan tindak pidana?apakah hukuman tersebut terlalu ringan bagi mereka? Entahlah, yang jelas banyak dari mereka (residivis) yang malah menjadi-jadi setelah bebas dari masa hukuman.
    .
    Nama : Ngamalia Rahmatul F.
    Nim : 931101518
    Kelas : HKI-A

    BalasHapus