Persidangan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan guru terhadap muridnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (14/7). Agenda sidang pada hari itu adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Terdakwa, Muhammad Samhudi, dituntut hukuman percobaan satu tahun dan denda 500 ribu subsider enam bulan. JPU, Andrianis, menuturkan, terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut JPU dalam tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukannya tidaklah dibenarkan oleh undang-undang. Di sisi yang lain, perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban yang dilakukan beberapa waktu yang lalu menjadi salah satu hal yang meringankan.
Sifat Melawan Hukum dan Keyakinan Hakim
Ada dua pendapat mengenai teori sifat melawan hukum suatu perbuatan. Pertama, perbuatan bersifat melawan hukum secara formal, yakni perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang. Kedua, perbuatan bersifat melawan hukum secara materiel, yakni perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang belum tentu bersifat melawan hukum, karena harus dilihat lebih jauh pada hukum yang tidak tertulis atau kenyataan-kenyataan yang berlaku di masyarakat.
Moeljatno (2009: 143-144) menyatakan, pendapat tentang sifat melawan hukum secara materiel itu hanya mempunyai arti dalam fungsinya yang negatif. Artinya, sifat melawan hukum secara materiel memperkecualikan perbuatan yang meskipun masuk dalam perumusan undang-undang, tetapi tidak merupakan tindak pidana.
Pada 8 Januari 1966, Mahkamah Agung (MA) dalam perkara nomor 42K/Kr/1965 ternyata menganut fungsi negatif dari sifat melawan hukum secara materiel. Dalam pertimbangan hukumnya, sebagaimana dikutip Sofjan Sastrawidjaja (1995: 155), MA menyatakan, sesuatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum hanya berdasarkan sesuatu ketentuan undang-undang, tetapi juga berdasarkan asas-asas keadilan atau hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum sebagaimana misalnya tiga faktor, yaitu, negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa sendiri tidak dapat untung.
Barda Nawawi Arief (2011: 74-75) mengemukakan, penilaian terhadap suatu perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum secara materiel dapat didasarkan pada norma-norma, nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan, serta hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Selain itu, dapat pula memperhatikan hukum tidak tertulis dalam profesi tertentu, misalnya ada hukuman disiplin atau tuchtrecht dalam profesi guru.
Merujuk pada Kode Etik Guru berdasar Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013, tuchtrecht berupa kekerasan fisik termasuk perbuatan yang melanggar kode etik. Bahkan, dalam kode etik tersebut disebutkan, guru tidak hanya berkewajiban mengembangkan suasana belajar yang menyenangkan, tetapi juga harus memberikan perlindungan dari segala tindakan yang dapat mengganggu kesehatan peserta didik.
Dengan demikian, tuchtrecht berupa kekerasan fisik dalam dunia pendidikan tidak dapat dibenarkan. Artinya, teori sifat melawan hukum secara materiel dalam fungsinya yang negatif tidak dapat membenarkan perbuatan seorang guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya dengan alasan apapun.
Penentuan benar atau salah dan terbukti atau tidak terbukti menjadi ranah majelis hakim pada PN Sidoarjo yang memeriksa perkata tersebut. Pasal 183 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan, hakim baru dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa apabila ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Selain itu, hakim harus memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Hakim tidak boleh ragu-ragu untuk menentukan ada atau tidak suatu tindak pidana dan kesalahan pada terdakwa. Dengan kata lain, sesuai dengan adagium dalam bahasa Latin, in dubio pro reo, apabila ada keragu-raguan apakah seorang terdakwa itu dapat atau tidak dapat dipidana, maka harus diambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
Refleksi
Di sisi yang lain, ke depan, penyelesaian terhadap dugaan tindak pidana seperti halnya dalam kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme yang lebih humanis dan kekeluargaan, misalnya mengoptimalkan mediasi penal. Hal ini mengingat dampak negatif yang harus diterima oleh kedua belah pihak, khususnya pada korban yang masih berstatus anak.(*)
-
Terbit di Harian Bhirawa pada Selasa, 19 Juli 2016. Klik di sini.
Sangat disayangkan jika seorang guru melakukan kekerasan terhadap muridnya. Seharusnya sebagai seorang guru hendaknya memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya. Namun di sisi lain terkadang, pihak murid lah yang menjadi penyebab guru melakukan kekerasan. Untuk menyelesaikan kasus tersebut perlu adanya mediasi terlebih dahulu antar pihak yang bersangkutan sebelum nantinya diselesaikan lewat jalur hukum. (Eli Novitasari, 931115719, B).
BalasHapusKekerasan dalam pendidikan sudahlah tidak asing di Indonesia. selayaknya guru memberikan dampak positif dalam hal belajar mengajar apalagi guru di tingkat sekolah dasar. seharusnya guru memberikan contoh yang positif kepada muridnya akan tetapi masih ada saja guru yang memberikan contoh negatif seperti kekerasan fisik pada muridnya. Seharusnya pemerintah selektif dalam memilih dan menyeleksi guru yang nantinya akan diterjunkan ke dunia pendidikan, seperti dengan melakukan pelatihan dalam hal belajar mengajar yang nantinya akan dilakukan oleh calon guru agar kejadian kekerasan serupa tidak terjadi lagi di dunia pendidikan. Dan anak bangsa bisa mendapatkan pendidikan yang baik dari guru.(Risma fuadatul ulma,931105819,D)
BalasHapusGuru adalah orang tua kita setelah orang tua kita yang ada dirumah. Tugas orang tua adalah mendidik anak dan memberi suri tauladan yang baik untuk anaknya.
BalasHapusNamun, mendidik anak di lingkungan sekolah masih sering terjadi kekerasan, contohnya kekerasan guru terhadap muridnya, kekerasan sering terjadi dengan alasan murid melanggar peraturan sekolah. Dimana guru sudah merasa kesal terhadap muridnya yang sudah tidak bisa ditoleransi atas pelanggaran muridnya, sehingga guru merasa kesal dan melakukan kekerasan terhadap muridnya dengan tujuan murid tersebut jera atas perlakuan gurunya.
Tindakan seperti itu tidak bisa dibenarkan. Karena, seorang guru merupakan suri tauladan muridnya. Seharusnya guru dapat lebih bersabar dalam mendidik muridnya. Dan seorang murid harusnya mentaati sebuah peraturan, dan jika seorang murid merasa peraturan disekolah sudah tidak relevan dan menghambat kreativitas mereka, mereka dapat menyampaikan pendapatnya di OSIS . Dimana OSIS dapat menjadi wadah untuk mereka menyampaikan sebuah opini mereka. Sehingga antara guru dan murid mempunyai keharmonisan di lingkungan sekolah dan tidak ada terjadinya kekerasan dalam dunia pendidikan.
(Siti Ayu Ningrum, 931104419,D)
Mungkin tindak kekerasan dari seorang guru di zaman sekarang ini berbeda dengan zaman dulu, saya rasa dulu ketika guru menghukum dengan kekerasan itu didasari dengan mendidik dan juga rasa belas kasih sayang, entah jikalau sekarang.
BalasHapusSeyogyanya guru di zaman sekarang itu ketika menghukum itu menggunakan hukuman yang bersifat tidak menyakiti akan tetapi bersifat mendidik dan bermanfaat bagi sangat murid. (Ahmad Bahrudin Yusuf, 931113819,D)
Suasana pendidikan yang sehat muncul dari cara mendidik yang baik. Sejatinya persoalan mendidik bukan dipandang tentang lunak ataupun keras, melainkan bagaimana seorang Guru mampu membangkitkan semangat positif untuk berubah. Memang betul, tidak semua anak jika diberitahu dengan halus langsung berubah menjadi baik, tapi apakah jika semua anak diperlakukan dengan keras akan disiplin? Seorang Guru idealnya mampu memahami perkembangan perilaku anak sehingga mampu memberikan treatment yang tepat ketika anak berperilaku menyimpang. (WIKA DAYINTA , 931100519 , C)
BalasHapusGuru adalah panutan sekaligus sebagai contoh yg baik kepada muridnya. Seharusnya, dalam hal mengajar anak didik harus dengan sikap kepala dingin agar tidak terjadi hal yang menyimpang seperti kekerasan fisik. Maka, jika hal tersebut terjadi kemungkinan besar murid akan trauma dan orang tua mereka tidak terima dengan perlakuan si guru tersebut. Lebih baiknya jika guru dibekali lagi bagaimana cara mengajar yg baik agar tidak terjadi kekerasan fisik.
BalasHapus(Okta Mulana,931100719,C)
Guru merupakan suri teladan yang baik untuk anak didiknya. Guru harus mempunyai sikap sabar yang ektra di karenakan setiap anak selalu mempunyai pemikiran dan daya tangkap yang berbeda-beda dan kekerasan juga bukan jalan terbaik untuk membuat si anak jera. Di era saat ini tindak kekerasan menjadi salah satu faktor yang sangat lumrah terjadi di dunia pendidik. Bukannya mencontohkan yang baik malah mengajarkan yang negatif, hal tersebut bisa saja menjadikan trauma bagi si anak dan dikemudian hari si anak bisa saja melakukan hal negatif itu kepada teman sebayanya difikirannya *guru saya pernah mencontohkan hal tersebut kenapa saya tidak melakukannya?*. Tolong kepada guru pendidik diluar sana yang sedang berjuang demi mencerdaskan anak bangsa. Jangan melakukan kekerasan terhadap anak didikmu. Ajari mereka, tuntun mereka dengan kebaikanmu sehingga mereka akan ingat selalu semua hal baik akan dirimu. Terima kasih (Nur Ratna Sari, 931114819, D)
BalasHapusGuru merupakan panutan serta orang tua kedua setelah orang tua kandung. Dalam mendidik seorang murid seharusnya bisa menggunakan cara lain, misal menggunakan pendekatan kepada si murid, bisa jadi sebagai seorang teman bagi si murid hingga murid nyaman bercerita banyak hal, sehingga guru bisa dengan mudah memberikan pendidikan serta arahan yang benar kepada murid, Tanpa harus ada kekerasan. Karena apapun alasannya kekerasan tidak dapat dibenarkan hal ini bisa membuat seorang murid trauma serta bisa meniru apa yang telah gurunya perbuat dan bisa mencoreng nama baik seorang guru yang bertugas mendidik dan mengarahkan murid. (Lutfi Nurrohmi, 931105419,D)
BalasHapusTerlihat sekali perbedaan dalam proses mengajar antara zaman dulu dan zaman sekarang. Pada zaman dulu guru yang melakukan tindak kekerasan kepada murid dengan tujuan mendidik tidak dijatuhi pidana, sedangkan sekarang guru yang melakukan kekerasan terhadap murid langsung dipidana. Baik anak atau orang tua zaman sekarang lebih baperan. Untuk itu, sebaiknya guru zaman sekarang tidak melakukan tindak kekerasan untuk mendidik anak, lebih baik mencari cara lain untuk mendidik anak. (Wulida Muwazaroh, 931101219, A).
BalasHapusJika seseorang guru melakukan tindakan kekerasan terhadap siswanya dikhawatirkan kedepannya dunia pendidikan akan dihujani dengan kekerasan bahkan bisa jadi menghasilkan generasi penerus bangsa yang radikal.
BalasHapusBanyak oknum-oknum guru yang berdalih bahwa tindakan tersebut hanya untuk mendidik kedisplinan siswanya. Untuk mencegah dan mengatasi tindakan kekerasan didunia pendidikan, maka tenaga pendidik harus selalu bepikir dan bertindak positif. Bila kekerasan dilawan dengan kekerasan, maka tidak ada jalan keluar yang baik dalam meredam angka kekerasan. (ELVIDO DARMA PUTRA, 931110419, D)
Sangat disayangkan apabila ada seorang guru yang melakukan kekerasan terhadap muridnya. Kembali lagu fitrah guru ialah digugu yang maknanya adalah ditaati, dan ditiru yang maknanya adalah dicontoh, namun apabila sekarang masih ditemukan guru yang melakukan kekerasan sangatlah disayangkan.Bukan karena merasa iba saat murid saat diperlakukan seperti itu, namun karena demi menjaga murid dari sifat trauma dan mental psikologinya yang lemah. Apabila dalam pembelajaran mungkin murid membuat guru kurang berkenan, namun hal tersebut ialah lumrah, dan masih bisa dibicarakan baik-baik dengan cara menasehatinya.
BalasHapus(Ima Nur Agnia, 931100419, C)
Guru merupakan suri tauladan bagi murid-murid nya, namun sangat disayangkan pada zaman sekarang ini berbagai macam kejadian tidak senonoh sering terjadi, salah satunya seperti tindak kekerasan sering terjadi di sekolah, yang dilakukan guru kepada muridnya, entah itu pelecehan fisik, psikis, tindakan mengganggu terus-menerus, penganiayaan, perkelahian, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, dan tindak kekerasan lainnya
BalasHapusKarena itu dibutuhkan pembelajaran konflik untuk menghubungkan agar tidak terjadi kekerasan di sekolah. Baik yang dilakukan oleh guru ke murid, orangtua ke guru, sesama murid bahkan mungkin juga dari murid ke guru.
(Siti Khofifah Indah Parawansah,931109419,A)
Kekerasan terhadap anak ataupun murid memang bukan hal yg di benarkan apalagi jika kekerasan itu hanya di dasar i rasa dendam atau jengkel yg tak beralas dan jelas jika kita
BalasHapusMerujuk pada Kode Etik Guru berdasar Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013, tuchtrecht berupa kekerasan fisik termasuk perbuatan yang melanggar kode etik. Bahkan, dalam kode etik tersebut disebutkan, guru tidak hanya berkewajiban mengembangkan suasana belajar yang menyenangkan, tetapi juga harus memberikan perlindungan dari segala tindakan yang dapat mengganggu kesehatan peserta didik.
Namun di sini lain kita harus melihat dan menimang apa yg sebenarnya terjadi jika guru melakukan itu dengan tujuan mendidik Karena munkin anak itu bandel saya kira itu perlu di apresiasi dan tidak perlu sampai ke ranah hukum toh tujuannya Juga baik untuk mendidik
Jikalau ada orang tua yang tidak terima bisa menyelesaikan itu dengan mekanisme yang lebih humanis dan kekeluargaan misalnya mediasi atau yg sejenisnya.
(Vaizatul Afkarini,931102519,C)
Terkadang dalam ruang lingkup pendidikan, khususnya di wilayah sekolah di masa sekarang ini banyak sekali murid - murid yang salah pergaulan dan akhirnya menjadi pelaku kenakalan. Namun dalam perkara ini bukan berarti semua murid yang salah pergaulan & menjadi nakal harus disadarkan melalui tindak kekerasan terutama kekerasan fisik namun perlu mediasi antara guru dengan murid serta wali/orang tua yang bersangkutan agar perkara yang melibatkan murid tersebt dapat di selesaikan dengan baik dengan kekeluargaan serta mendapat solusinya agar kedepan nanti tidak terulang lagi hal yang demikian. (Indra Dwi Yusa Putra,931104219,D)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDalam proses pembelajaran terjadi kekerasan fisik dan psikis disekolah. Kadang-kadang guru melakukan tindakan kekerasan kepada para peserta didik dengan alasan hukuman atau pendisiplinan.Guru menggunakan kekuatan fisik yang mengakibatkan cedera fisik. Kekerasan fisik ini, pada tahap, tertentu dapat juga menjadi wujud dari kekerasan psikis. Seorang peserta didik yang mendapat kekerasan fisik akan menjadi trauma.Berbagai permasalahan intern pada guru tersebut seperti tuntutan berbagai macam bentuk kedisiplinan,pencapaian nilai yang diatas rata-rata untuk siswa, menciptakan nilai baik terhadap sekolahnya atau pencapaian akreditasi terbaik untuk nama baik sekolah bahkan penerapan kurikulum,kompetesi dasar dan indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah,sehingga pihak sekolahan dituntut keras menciptakan target yang telah direncanakan dan ditentukan. Selain kekerasan fisik ada juga kekerasan psikis. kekerasanp dapat menyebabkan anak mengalami trauma psikologis,semangat belajar bisa menurun yang bisa berakibat pada tidak maksimalnya hasil belajar yang dicapai oleh peserta didik.
BalasHapusMuhammad Lutvi Hakim
Kelas:B
(931109819).
Sudah tidak asing lagi kekerasan terhadap murid yang misalnya kekerasan fisik kepada seorang murid. Guru harus memberikan contoh atau panutan yanh baik terhadap murid. Dampak yang diakibatkan dari dilakukannya kekerasan oleh guru terhadap muridnya akan mempengaruhi konsentrasi, persepsi, dan perilakunya, hingga tidak tertutup kemungkinan murid menjadi malas belajar atau bahkan malas sekolah yang berujung pada tidak naik kelasnya murid dan atau berhenti sekolah. Jadi seorang guru dalam mendidik siswanya harus menghindari tindakan kekerasan baik itu kekerasan dalam bentuk fisik dan psikis. Hal ini karena dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan siswa kearah yang di inginkan dan guru hendaknya dapat menjadi teladan dan motivator bagi siswanya.
BalasHapus(Dewi Eka Sulistiani,931115519,A)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSalah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi sekolah pada umumnya adalah kekerasan guru terhadap siswa yang masih sering terjadi dilingkungan sekolah. Guru merupakan panutan untuk muridnya, namun ternyata di beberapa sekolah terjadi kasus kekerasan pada siswa oleh guru Kekerasan2 yang dilakukan oleh guru kepada murid. Di samping itu siswa juga mengalami kekerasan fisik, Kasus2 kekerasan sangat berlawanan dari peran seorang guru sebagai pendidik, bahwa di Indonesia cukup banyak guru yang menilai cara kekerasan masih efektif untuk mengendalikan siswa. Padahal cara ini bisa menyebabkan trauma psikologis, atau siswa akan menyimpan dendam, makin kebal terhadap hukuman, dan cenderung melampiaskan kemarahan dan agresi terhadap siswa lain yang dianggap lemah. Dampak yang timbul dari efek kekerasan adalah siswa menjadi pendiam atau penyendiri, minder dan canggung dalam bergaul, tidak mau sekolah, stres atau tegang, sehingga tidak konsentrasi dalam belajar.
BalasHapus(Muhammad Lukman Hakim, 931113619, A)
Guru berperan sebagai orangtua kedua dan pembimbing bagi murid di sekolah. Akan tetapi banyak berita yang timbul adanya kekerasan fisik,mental dari guru terhadap muridnya dengan dalih kedisplinan, terkadang guru juga salah dalam pengaplikasian pengertian dari kedisiplinan terhadap muridnya. sehingga menimbulkan kekerasan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang guru. Tindak kekerasan yang dijadikan sebagai dalih kedisplinan yang berlebih dapat menjadikan murid trauma.(liyana nurul asyiqin,931109619,D)
BalasHapusJika pada zaman modern ini masih ditemukan kekerasan guru terhadap muridnya, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak mencerminkan identitas guru sebagai seorang pendidik. Sejatinya guru merupakan seorang pendidik yang bisa mendidik anak muridnya dengan baik. Seorang guru juga memiliki makna digugu artinya ditaati dan di tiru artinya diikuti, jadi hal-hal baik/buruk guru merupakan contoh bagi anak muridnya.
BalasHapusApabila saat pembelajaran, ada kata-kata atau perilaku murid yang menyebabkan dongkol hati guru, jangan langsung mengambil tindakan dengan kekerasan yang mengakibatkan terganggunya trauma mental dan fisik terhadap anak. Jika trauma bisa di obati dan sembuh syukur Alhamdulillah, tetapi jika tidak bisa sembuh dari trauma kan juga kasihan masa depan sang anak. Jadi,semua itu bisa di bicarakan dengan baik-baik atau kekeluargaan.
(Amalia Nurul 'Aini/931112319/Hukum Pidana Kelas D)
Guru adalah orang tua kedua kita setelah orang tua kita yang ada di rumah, guru merupakan seseorang yang berperan penting dalam kehidupan kita khususnya dalam hal mencari ilmu. Mengenai kasus kekerasan seorang guru terhadap murid memang lah tidak dibenarkan, akan tetapi coba lihat sejenak keadaan pendidikan di Indonesia, sopan santun murid terhadap guru se akan akan hampir tidak ada dan hubungan murid dengan guru lama kelamaan seperti teman sebaya, lalu ketika seorang guru mencoba menegur atau mengingat meskipun dengan cubitan kecil, tindakan tersebut langsung di anggap sebagai kekerasan, memang peraturan perundang-undangan sekarang mendidik seorang murid dengan menggunakan cara fisik dalam bentuk apapun itu salah, akan tetapi marilah kita cari jalan keluar agar kejadian seperti ini tidak menjadi budaya baru di Indonesia. Dan dari sini muncul pertanyaan "bagaimana cara mengatasi murid murid yang non akhlak terhadap gurunya dan gurunya tidak sampai melakukan kontak fisik ?" . Jawabannya menurut saya, yang pertama ialah kita bisa rencanakan metode belajar se beragam mungkin sehingga murid murid tersebut enjoy dengan pembelajaran yang kita berikan, yang kedua mendengar kan murid , yang ketiga jika kalau murid tersebut melakukan suatu kesalahan berilah hukuman yang bersifat positif dan yang terakhir apabila cara cara sebelum nya sudah di terapkan dan hasilnya masih sama tidak ada perubahan, maka langkah yang terakhir kita kembalikan murid murid kepada wali muridnya masing masing.
BalasHapusGuru adalah orang tua kedua kita setelah orang tua kita yang ada di rumah, guru merupakan seseorang yang berperan penting dalam kehidupan kita khususnya dalam hal mencari ilmu. Mengenai kasus kekerasan seorang guru terhadap murid memang lah tidak dibenarkan, akan tetapi coba lihat sejenak keadaan pendidikan di Indonesia, sopan santun murid terhadap guru se akan akan hampir tidak ada dan hubungan murid dengan guru lama kelamaan seperti teman sebaya, lalu ketika seorang guru mencoba menegur atau mengingat meskipun dengan cubitan kecil, tindakan tersebut langsung di anggap sebagai kekerasan, memang peraturan perundang-undangan sekarang mendidik seorang murid dengan menggunakan cara fisik dalam bentuk apapun itu salah, akan tetapi marilah kita cari jalan keluar agar kejadian seperti ini tidak menjadi budaya baru di Indonesia. Dan dari sini muncul pertanyaan "bagaimana cara mengatasi murid murid yang non akhlak terhadap gurunya dan gurunya tidak sampai melakukan kontak fisik ?" . Jawabannya menurut saya, yang pertama ialah kita bisa rencanakan metode belajar se beragam mungkin sehingga murid murid tersebut enjoy dengan pembelajaran yang kita berikan, yang kedua mendengar kan murid , yang ketiga jika kalau murid tersebut melakukan suatu kesalahan berilah hukuman yang bersifat positif dan yang terakhir apabila cara cara sebelum nya sudah di terapkan dan hasilnya masih sama tidak ada perubahan, maka langkah yang terakhir kita kembalikan murid murid kepada wali muridnya masing masing.
BalasHapusNama : Muhammad Fatchul Ulum
Nim : 931106819
Kelas :hukum pidana kelas C
Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya terutama pendidik sangat mempunyai peran penting di dalamnya. Akan tetapi Menjadi suatu hal yang kurang pantas ketika seorang pendidik melakukan perbuatan atau meluapkan amarah secara kontak langsung dengan anak didiknya, namun sebetulnya seorang pendidik yang bersikap demikian tidak lain hanyalah ingin menuturkan sikap kedisiplinan, tentunya dengan batasan-batasan sehingga seorang anak didik tidak merasa terintimidasi, maka perlu adanya jaringan komunikasi antara guru dan juga wali murid terutama dalam hal membicarakan perkembangan anak didiknya, dengan demikian dapat mengantisipasi kurangnya komunikasi, sehingga tidak seharusnya seorang pendidik yang menjadi acuhan kesalahan kekerasan. (Nurul lailatul komariyah,931100819,C)
BalasHapusGuru yang terbukti menggunakan kekerasan dalam mendidik mestj diberi peringatan tegas. Mengingat Salah satu tujuan pendidikan ialah memanusiakan manusia menjadikan siswa sebagai individu yang memiliki kehalusan budi serta kebaikan hati. Maka, harus ada kesadaran diri bahwa penggunaan kekerasan dalam kegiatan belajar mengajar bukanlah cara efektif untuk mencapai tujuan mulia pendidikan. Penggunaan kekerasan dalam proses pendidikan hanya akan berdampak buruk pada mental siswa di masa mendatang. Mereka akan menjadi individu yang senang memaksakan kehendak dan menganggap penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu sebagai sesuatu yang wajar. -Geges Idhiana Mar'ah, 931111919, A
BalasHapusDalam dunia pendidikan adanya guru adalah salah satu syarat yang harus ada. Ilmu dan pengetahuan dari seorang guru sangat dibutuhkan oleh muridnya. Guru juga seorang panutan bagi muridnya, sebagai seorang guru harus menjadi teladan yang baik bagi muridnya. Seharusnya dalam menyelesaikan masalah tersebut dapat menggunakan cara yang lain, cara yang lebih mendidik bukan dengan cara kekerasan. Dengan cara tersebut seorang murid tidak akan merasa tertekan jika seorang guru tidak melakukan kekerasan. Jika diteliti secara rasional, perbuatan itu tidak lah benar. Karena dilihat dari perannya, seorang guru haruslah mendidik muridnya dan memberikan contoh yang baik, bukan sebaliknya.
BalasHapus(Fadhea Veronica, 931104119, C )
Sekolah adalah lembaga pendidikan formal tempat
BalasHapusuntuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki
oleh peserta didik. Sebagai wadah pengembangan
diri, sekolah memiliki pendidik yang kompeten yang
menguasai berbagai perangkat ilmu dan strategi
yang professional. Sebagai lembaga professional,
pendidik tidak diharapkan melakukan praktek
pendidikan dengan cara-cara yang bertentangan
dengan hakekat perkembangan anak tetapi, menerapkan alat-alat pendidikan secara proporsional
dan dengan cara prosedural. Namun dalam
kenyataannya, tidak jarang dan tidak sedikit praktek
pendidikan di sekolah terbebas dari kekerasan, Bentuk kekerasan yang dilakukan mulai dari
kekerasan fisik seperti menampar, memukul,
maupun kekerasan mental seperti, berkata kasar,
melecehkan, merendahkan, dan sebagainya. Dengan
demikian sekolah dinilai tidak ubahnya sebagai penjara yang membuat anak menjadi serba takut. Jika kondisi ini dibiarkan berkepanjangan akan berdampak pada terganggunya perkembangan anak,dan hubungan guru dengan murid menjadi tidak harmonis Gangguan hubungan ini dalam jangka panjang bisa menjadi bumerang bagi sekolah dan
pemerintah karena sekolah ditinggalkan oleh
masyarakat. Jadi kegagalan anak di sekolah bukan semata-mata karena ketidak mampuan anak
memahami pelajaran tetapi, sistem pendidikan yang tidak manusiawi. Artinya, kurang memberi peluang
kepada siswa untuk berkembang dengan cara caranya sendiri. Padahal tiap siswa memiliki
perkembangan dan karakter sendiri yang memerlukan perlakuan berbeda.
(BINTI AINUL YAQIN_931100319_C)
BalasHapusKebanyakan kasus kekerasan terhadap guru dan murid cendrung karena sikap ketidakperdulian kepala sekolah atau pemilik yayasan yang mempunyai lembaga tersebut. Jadi selama ada sikap acuh dan lembaga yang tidak melakukan pendidikan karakter sejak dini maka kasus kekerasan di indonesia akan tetap terjadi karena dasar nya saja sudah rusak.
Seharusnya pihak guru harus diberi sosialisasi batasan tindakan-tindakan fisik apa yang boleh diberikan kepada murid. Murid harus diajari apakah konsekuensinya jika mereka bertindak kurang ajar kepada guru. Dan ini orang tua lah yang berperan besar untuk mendidik mereka sejak dini. Mohammad Dimas Shofiyulloh,931107919,C
Kebenaran adalah suatu hal yang semu, soal kebenaran dalam mendidik anak itu harus mendukung dari semua aspek, jika hanya satu aspek atau satu subjek, itu tidak akan terwujud suatu hal yang di inginkan, jadi saran yg terbaik dari saya adalah dari si anaknya harus nurut dengan perintah gurunya selagi tdk melanggar peraturan dan tidak menimbulkan syara', dari si guru nya agar lebih sabar dalam mengahadapi siswa yg bandel ataupun yg tdk, jadi harus lebih kreatif dalam menciptakan suasana belajar yg nyaman dan harmonis, dan yg paling inti saling menghormati dan menghargai satu sama lain walaupun sebagai guru tdk boleh semena2 tdk mau belas asih terhadap muridnya semua suasana harmonis antara guru dan murid jika saling menghormati dan menyayangi satu sama lain. ( Muhammad Yulianto, 931116419, D)
BalasHapusKeseluruhan dari artikel ini mungkin secara hukum tindkan tersebut memanglah perbuatan yang melanggar hukum,namun pada hakikatnya guru memberikan pelajaran atau shockterapi kepada muridnya agar tidak melakukan keslahan diluar dari etika sebagai murid,jika seorang guru tidak melakukan kekerasan (sewajarnya) maka berakibat si murid ngelunjak atau semakin parah kesalahan tersebut.(Misbachrudin Yusuf Asyari,931116319,D)
BalasHapusMenurut pemahaman saya, pada dasarnya seorang guru hanyalah ingin memberikan sesuatu yang bisa menjadi efek jera bagi siswanya ketika siswanya melakukan suatu kesalahan. Begitu pula dengan siswanya terkadang terlalu terbawa emosi dan kurangnya menghargai seorang guru, terjadilah pelaporan guru melakukan kekerasan terhadap siswanya. Perlu digaris bawahi bahwasanya kekerasan berbeda konteksnya dengan hukuman fisik. Hukuman fisik (bisa lari kwliling lapangan, menyapu, push-up, membersihkan toilet) menurut saya diperbolehkan dalam konteks pendidikan dan sebaiknya disepakati bersama oleh guru dan siswa serta diinformasikan kepada orang tua siswa.
BalasHapusMuhammad Misbahul Munir/931108019/B
Selain mendidik, tugas lain seorang guru adalah membimbing, dalam konteks memberikan bimbingan guru hendaknya membantu siswa menemukan berbagai potensi dirinya agar dapat melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai individu yang mandiri, produktif dan bertanggungjawab.
BalasHapusBimbingan dan didikan tersebut bisa saja dilakukan dengan berbagai pendekatan, keras ataupun lunak, namun tidak dengan melakukan kekerasan. Kekerasan tidak boleh terjadi dalam bidang apapun terutama dalam bidang pendidikan. Padahal inti dari pemberian hukuman yang mendidik adalah agar timbul kesadaran siswa terhadap perilakunya yang salah dan berkomitmen tidak mengulangi kesalahan tersebut. Kekerasan fisik berbeda dengan hukuman fisik (misalnya push up, lari keliling lapangan, membersihkan atau menyapu kelas) diperbolehkan dalam konteks mendidik namun tetap harus disepakati bersama oleh guru dan siswa serta diinformasikan juga kepada orang tua siswa. Perlu sepakati untuk selalu mendidik dan membimbing siswa dengan mengedepankan nurani, bukan mengedepankan emosi. (Lailatul Maghfiroh 931104019)
Kekerasan pendidik terhadap anak didiknya seharusnya lebih diperhatikan, sebagai pendidik seharusnya harus memiliki mental sabar dalam mendidik begitu juga orang tua anak didik seharusnya juga mengawasi putranya agar kolaborasi ini dapat berjalan aman dalam dunia pendidikan, karena pendidikan sangat penting, sangat disayangkan kalau dunia pendidikan di indonesia masih menekankan kekerasan fisik dalam pembelajaranya. Upaya yang tepat untuk meminimalisir ada tindakan kekerasan guru terhadap murid adalah keduanya melakukan komunikasi yang baik dalam pembelajaran, murid harus menghormati guru dan guru harus sabar dan mengajar dengan kasih sayang.
BalasHapusGuru itu di gugu dan ditiru. Pada dasarnya seorang guru hanya ingin murid yang diajar menjadi seorang yang berguna pada masyarakat. Jika seorang guru melakukan kekerasan terhadap muridnya seharusnya guru tersebut tidak pantas menjadi guru. Seorang guru harusnya menjadi teladan yang baik bagi anak didiknya. Jika guru tersebut mempunyai masalah dengan anak didiknya setidaknya mencari jalan keluar dalam suatu masalah bukan malah memberikan kekerasan. (Nur Eva Mufarrohah/931109319, Hukum Pidana A)
BalasHapusGuru itu di gugu dan ditiru. Pada dasarnya seorang guru hanya ingin murid yang diajar menjadi seorang yang berguna pada masyarakat. Jika seorang guru melakukan kekerasan terhadap muridnya seharusnya guru tersebut tidak pantas menjadi guru. Seorang guru harusnya menjadi teladan yang baik bagi anak didiknya. Jika guru tersebut mempunyai masalah dengan anak didiknya setidaknya mencari jalan keluar dalam suatu masalah bukan malah memberikan kekerasan. (Nur Eva Mufarrohah/931109319, Hukum Pidana A)
BalasHapusGuru memanglah panutan bagi seorang murid tetapi apakah menjadi lazim ketika guru melakukan hal keji tersebut. Jika seorang guru tersebut menegakkan kode etik atau mematuhi peraturan tidak akan ada buruk yang menimpa murid tersebut. Sebenarnya bukan salah nama guru tapi oknum tersebut yang memanfaatkan keadaan sehingga mencoreng nama baik dari seorang guru. Semoga hal ini tidak terjadi terus menerus. (Laily Mayda Rahma. 931105219. D)
BalasHapusTypo : Hal Buruk
HapusSudah dapat dipastikan bahwasanya kekerasan merupakan perbuatan yang tidak baik dan dilarang. Terlebih lagi kekerasan yang dilakukan seorang guru, yang seharusnya memberikan perlindungan dan contoh yang baik kepada para siswanya. Hukuman terhadap perbuatan kekerasan ini haruslah tetap ditegakkan, agar tidak terjadi lagi hal yang sama dan merugikan para siswa untuk kedepannya. (Vera Dwi Agustina, 931101119, Hukum Pidana B)
BalasHapusGuru dan sekolah sering dijadikan orang tua dan rumah kedua bagi anak, maka hindarkan kekerasan pada anak di lingkungan sekolah melalui penerapan disiplin positif. Karena selama ini guru dan orang tua meyakini bahwa penggunaan hukuman baik fisik maupun psikis efektif dalam membentuk perilaku anak atau siswa menjadi disiplin, padahal sebaliknya, anak bisa saja meniru kekerasan tersebut.Oleh karena itu stop kekerasan pada anak agar para guru tidak lagi menggunakan hukuman dengan kekerasan sebagai metode pendisiplinan pada siswa. Karena lingkungan sekolah harus menjadi nyaman bagi siswa-siswi agar mendorong perkembangan belajar anak dan membekali mereka dengan wawasan dan pengetahuan serta keterampilan secara optimal.
BalasHapusMaka dari itu untuk menerapkan kedisiplinan siswa disekolah hendaknya para guru/pihak sekolah menggati hukuman tersebut dengan membaca Alquran untuk sekolah yang berbasis islam dan membaca buku literasi bagi sekolah non islam.
Wahyu Intan Lubaba Azzahra (931112519 C)
Seorang tenaga pendidik seperti guru, seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. pendisiplinan murid harus positif agar hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan.Guru boleh mendisiplinkan siswa di sekolah tetapi dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan disiplin positif,tidak malah melakukan penganiayaan terhadap muridnya,itu akan berdampak buruk pada pisikis murid tersebut. Semoga tidak terjadi kasus yang sama.
BalasHapus(M. kholilur Rohman,931112719,B)
Dalam permasalahan ini, guru memiliki sebab akan adanya kekerasan tersebut. Kemudian guru mengambil langkah kekerasan yang bertujuan sebagai efek jera terhadap anak di dunia pendidikan. Maka dari itu, banyak langkah yang menjadikan murid itu disiplin dan memberikan efek jera terhadap anak. Seperti, diberi poin peringatan dari sekolah akan kurangnya nilai kedisiplinan atau memberi catatan tertulis yang berisi peringatan agar tidak mengulanginya lagi. Semua hal ini adalah dengan tujuan yang sama, yaitu mendidik. (Yusril Rahmatullah S._931102719_D)
BalasHapusBimbingan dan didikan tersebut bisa saja dilakukan dengan berbagai pendekatan, keras ataupun lunak, namun tidak dengan melakukan kekerasan.Kekerasan tidak boleh terjadi dalam bidang apapun terutama dalam bidang pendidikan. Makna dari kekerasan dalam pendidikan adalah sebuah hukuman yang terasa bagi siswa sehingga siswa merasakan sakit, baik sakit secara fisik, ataupun sakit secara psikologis.(Fatkhur Rosidah 931106119 A)
BalasHapusDalam dunia pendidikan secara umum memang kekerasan tidak boleh dilakukan. Apalagi membuat anak menjadi trauma di kemudian hari. Namun yang saya tahu kekerasan (yang maknanya tidak kontekstual) terkadang dilakukan agar menjadi sebuah cambuk agar si anak didik tidak lagi mengulangi perbuatan yang memang melanggar aturan.
BalasHapusDzawilkhusnia / C /931113019
Dalam permasalahan guru mendidik muridnya dengan kekerasan memang tidak boleh dilakukan. Akan tetapi guru juga mempunyai aturan yang harus di taati oleh muridnya. Maka dari itu terkadang guru melakukan kekerasan itu dilakukan agar kita menjadi murid yang baik dan tidak akan melanggar aturan lagi.
BalasHapusAulia febria (931105619)
Hukum pidana A
Saya pikir sudah waktunya code of conduct dituangkan lebih jelas di aturan sekolah. Bolehkan hukuman fisik diterapkan kepada siswa? Bila diperkenankan, untuk pelanggaran seperti apa? Apa batasan hukuman fisik yang tidak diartikan sebagai kekerasan? Saya pribadi tetap berpendapat bahwa hukuman fisik sama sekali tidak diperbolehkan di sekolah.(Yuli Maulidiyah,931116019,A)
BalasHapus