Persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap I Wayan Mirna Salihin telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Setelah menjalani persidangan yang berlarut-larut, Jessica harus menghadapi kenyataan atas vonis pidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, beberapa pihak memprediksi Jessica akan dipidana. Begitupun sebaliknya. Pada akhirnya, semua itu dijawab oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Alat bukti yang sah dan meyakinkan berdasarkan keyakinan hakim menjadi jawaban atas prediksi-prediksi tersebut, setidaknya pada persidangan di tingkat pertama.
Tulisan ini sengaja tidak mempersoalkan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica. Namun, lebih kepada aspek pemberian bantuan hukum oleh penasihat hukum dalam persidangan tersebut, dibandingkan dengan persidangan atas kasus pembunuhan yang lainnya di Indonesia.
Jessica, sebagaimana kita ketahui bersama, mendapatkan haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum, baik saat di tingkat penyidikan maupun di persidangan. Bahkan, salah satu penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, adalah advokat yang punya reputasi mentereng dan pernah menjadi orang nomor satu di organisasi advokat yang tersohor di negeri ini.
Dapat bersama kita lihat bagaimana kemudian Otto Hasibuan menjalankan profesinya yang mulia (officium nobile) dengan begitu bersemangat dan berapi-api. Tampak di setiap persidangan, Otto Hasibuan membela habis-habisan dan dengan tegas menyatakan Jessica bukan pelaku pembunuhan terhadap Mirna Salihin, sebagaimana dituduhkan oleh penuntut umum. Walaupun kemudian majelis hakim berkeyakinan sebaliknya.
Atas apa yang dilakukan oleh Otto Hasibuan dan timnya, Jessica benar-benar telah beruntung menikmati haknya sebagai seorang tersangka dan terdakwa, yakni didampingi oleh penasihat hukum saat menjalani penyidikan dan dalam setiap persidangan. Lagi-lagi, terlepas kemudian majelis hakim mempidana Jessica.
Kasus yang Lain
Dalam persidangan di PN Jombang, Kemat dan Devid dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Asrori. Masing-masing dari keduanya divonis 17 tahun dan 12 tahun pidana penjara, sedangkan Sugik masih dalam proses persidangan di PN Jombang.
Namun, setelah itu, terungkap bahwa pembunuh Asrori yang sebenarnya adalah Very Idham Henyansyah, bukan Kemat, Devid, dan Sugik. Akhirnya, mereka bertiga dapat menghirup udara bebas.
Sebelumnya, ketiganya terpaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan. Pengakuan oleh ketiganya terpaksa diberikan karena adanya siksaan dari aparat kepolisian saat melakukan penyidikan. Terlebih, saat proses tersebut mereka tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Sebagaimana ditulis oleh E.A. Pamungkas (2010: 176), Kemat mengaku dicambuk menggunakan belt dari karet yang sangat keras dan kepalanya dipukul. Apalah daya dari ketiga warga negara tersebut melawan aparat penegak hukum yang tidak profesional dan mengabaikan hak asasi manusia.
Derita ketiganya berlanjut di PN Jombang. Penuntut Umum dan Majelis Hakim mengamini apa yang “dihasilkan” oleh polisi saat melakukan penyidikan. Sungguh ironi!
Hak Atas Bantuan Hukum
Pemberian bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa diatur dan dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara normatif, setiap orang yang tersangkut perkara pidana wajib memperoleh bantuan hukum dan didampingi oleh penasihat hukum dari tingkat penyidikan sampai peradilan.
Pemenuhan hak atas bantuan hukum tersebut sudah secara jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Terlebih kemudian lahir juga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). Secara konstitusional, warga negara mempunyai hak untuk mengakses bantuan hukum tersebut.
Setelah adanya undang-undang tersebut, harapannya adalah tidak terjadi lagi peristiwa peradilan sesat yang pernah dialami oleh Kemat, Devid, dan Sugik. Warga negara yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana segera mendapatkan pendamping atau penasihat hukum yang akan membela hak-hak hukumnya. Kata lainnya, warga negara berhak mendapatkan hak atas bantuan hukum seperti Jessica selama proses pemeriksaan perkara pidananya.
Negara harus hadir untuk menjamin tersedianya hak atas bantuan hukum bagi warga negara yang membutuhkan. Harus ada evaluasi secara menyeluruh dan konsisten terhadap sistem peradilan pidana serta implementasi UU Bantuan Hukum di Indonesia. Ke depan, tidak akan ada lagi diskriminasi terhadap warga negara untuk mengakses hak atas bantuan hukum. Semoga.(*)
-
Terbit di website LBH Surabaya. Klik di sini.
Seharusnya warga jombang yang di tuduh sebagai pelaku itu harus memperoleh hak atas bantuan hukum karena ada perlakuan kasar dari aparat penegak hukum dan seharusnya masalah ini di tinjau kembali olh aparat penyidik dan penyelidik agar tidak ada kesalah pahaman atau salah tangkap. Sekian terima kasih
BalasHapusNama: putra perdana ali ridlo
Nim : 931110618
Setiap warga negara memiliki kedudukan sama dimata hukum (Pasal 27 ayat 1 ). Pun dengan adanya bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah bagi mereka yang terkena ancaman pidana berat dan bahkan mereka yang kurang mampu memiliki hak yang sama untuk mendapat bantuan hukum tersebut dengan kriteria ancaman pidana 5 tahun. Namun inilah yang menjadi celah adanya ketidakseimbangan yang terjadi ketika status sosial mulai dilekatkan dalam aspek tertentu. Adanya diskriminasi, adanya kekerasan, adanya tekanan, dan adanya-adanya yang lain merupakan bentuk dari ketidakbenaran ekspresi hukum. Hukum yang sudah bersifat memaksa, ternyata masih bisa dipaksa lagi untuk mereka-mereka yang kurang beruntung, yang tengah berhadapan dengan hukum. Ini merupakan sebuah evaluasi bagi para penegak hukum untuk lebih jeli lagi, untuk lebih bijaksana menjalankan tugas dan wewenang yang mereka emban tanpa mengatasnamakan setoran laporan yang harus cepat-cepat diselesaikan, yang ujung-ujungnya malah menjadi salah sasaran, dan lagi-lagi yang dirugikan adalah mereka-mereka pencari pembela 'gratisan' yang katanya dijamin pemerintah untuk mempersamakan mereka dimata keadilan.
BalasHapusTerima kasih.
Nama: Nurhana
NIM: 931102218
Nama DIAH PALUPI
BalasHapusNIM 931102118
KELAS A
Sudah tidak heran lagi bahwa hukum di indonesia seperti pisau dapur (tajam ke bawah tumpul ke atas) dimana orang yang mempunyai reputasi dan uang yang banyak seakan-akan kebal hukum. Jual beli hukum sudah biasa dilakukan di indonesia. Bukan hanya pada kasus pmbunuhan, dalam kasus pidana lain pun sudah banyak yang menjadi korbab kesenjanga hukum. Selain itu masih ada oknum advokat yang menjanjikan kemenangan kasus pada kliennya yang pada akhirnya akan menghalalkan segala cara demi memenangkan kasus kliennya, padahal dalam kode etik advokat (pasal 4 huruf c) bahwa hak tersebut dilarang. Dari hak tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kebobrokan hukum di indonesia tidak hanya datang dari satu, nanun banyak oknun yang bisa memanfaatkan suatu kasus demi kepentingannya sendiri. Pemerintah seharusnya mencetuskan aturan yang bisa memukul rata hal tersebut agar tifak terjadi lagi kesenjangan hukum di indonesia
Nama DIAH PALUPI
BalasHapusNIM 931102118
KELAS A
Sudah tidak heran lagi bahwa hukum di indonesia seperti pisau dapur (tajam ke bawah tumpul ke atas) dimana orang yang mempunyai reputasi dan uang yang banyak seakan-akan kebal hukum. Jual beli hukum sudah biasa dilakukan di indonesia. Bukan hanya pada kasus pmbunuhan, dalam kasus pidana lain pun sudah banyak yang menjadi korbab kesenjanga hukum. Selain itu masih ada oknum advokat yang menjanjikan kemenangan kasus pada kliennya yang pada akhirnya akan menghalalkan segala cara demi memenangkan kasus kliennya, padahal dalam kode etik advokat (pasal 4 huruf c) bahwa hak tersebut dilarang. Dari hak tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kebobrokan hukum di indonesia tidak hanya datang dari satu, nanun banyak oknun yang bisa memanfaatkan suatu kasus demi kepentingannya sendiri. Pemerintah seharusnya mencetuskan aturan yang bisa memukul rata hal tersebut agar tifak terjadi lagi kesenjangan hukum di indonesia
Nama:Binti Ulfatin
BalasHapusNim:931106518
Kelas:B
Setelah membaca blog tersebut, saya berpendapat bahwa hukum di Indonesia memang belum sepenuhnya adil terhadap semua kalangan masyarakat apalagi masyarakat kecil. Banyak dari masyarakat terutama masyarakat kecil maupun awam menganggap hukum sebagai sesuatu hal yang tabu dan keras, karena hukum selalu memihak pada yang kaya. Banyak dari masyarakat yang memandang sebelah mata hukum Indonesia, karena mereka mengetahui realita/ kenyataan yang terjadi di lapangan tentang hukum Indonesia. Masyarakat menganggap bahwa hukum itu selalu tajam kebawah dan tumpul keatas. Hanya mereka yang kaya yang bisa menyewa jasa pengacara/ advokat dan mendapat perlindungan atas hak-haknya ketika pemeriksaan maupun persidangan, seperti dalam kasus Jessica Kumala Wongso yang mendapat pembelaan keras dari Penasihat Hukumnya bpk Otto Hasibuan ketika dipersidangan. Sedangkan masyarakat kecil dan miskin hampir tidak ada yang bersedia membela untuk memperjuangkan hak-hak mereka baik dalam pemeriksaan ataupun dalam persidangan, bahkan para petugasnya bersikap semena-mena seperti dalam kasus Kemat, Devid, dan Sugik. Hal tersebut sangat jelas adanya tumpang tindih dalam kesenjangan sosial, oleh karena itu saran bagi Penasihat Hukum atau Advokat adanya evaluasi tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat kecil tanpa adanya imbalan atau upah dan dalam membantu mempunyai rasa sosial dan kemanusiaan yang tinggi. Seperti dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dalam menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 menyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan Hukum tersebut berupa menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima Bantuan Hukum.
Sekian dan Terima kasih🙏
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPenegakan hukum berbagai kasus dinegeri ini kerap sekali mengingkari keadilan dalam masyarakat, diskriminasi hukum kerap dipertontonkan aparat penegak hukum. Seolah-olah hukum di indonesia terkesan masih berat sebelah. Sebagaimana dipaparkan pada contoh kasus jesica kumala wongso dan Kemat dkk.Padahal dalam UUD Pasal 28 D ayat (1) telah dijelaskan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Dari ayat tersebut sangat jelas bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama didepan hukum ini dipenuhi maka hukum di Indonesia tidak akan lagi tajam disatu sisi. Lalu bagaimana cara agar HAM untuk diperlakukan sama didepan hukum ini dapat dipenuhi ?
BalasHapusSeharusnya, para penegak hukum tak mengingkari rasa keadilan yang bisa saja menyengsarakan masyarkat. Ketegasan dalam penegakkan hukum merupakan kunci penting untuk mengatasi ketidak adilan.
Nama :Umi ma`rifatu khirzah
NIM :931105318
Kelas : B
Menurut pendapat saya
BalasHapusNegara kita kurang memperhatikan kasus kasus yang seperti bapak papar kan (Jombang) lah kasus seperti ini hanya di lihat sebelah mana karena kasusu seperti ini tidak sebanding dengan kasus Jesica karena lebih viral jadi jika menurut saya negara itu harus dan wajib mensejahterakan semua kasus yang naik ke PN agar semua kasus yang masuk agar semua penasehat hukum bisa tau karena apa kebanyakan dari kasus kasus yang sudah terjadi di Indonesia ini banyak yang tidak mengetahui atau mengerti dengan apa itu bantuan hukum karena tidak semua warga paham ... Dan sebaiknya negara juga wajib memberikan bantuan hukum kepada semua tergugat ... Dan saya sangat setuju dengan apa yang bapak jelas kan di atas .. tapi begini bapak mestinya Aparat yang bertindak sendiri itu pasti mendapat hukuman tetapi kenapa setiap kasus aparat tidak pernah di publikasikan dan Selalu terteutup dan banyak orang orang atau warga yang mengetahui jadi bingung sendiri apakah aparat yang mencelakai tersebut mendapat hukum atau tidak .. Beritanya hilang begitu saja tanpa adanya kejelasan ...jadi menurut saya juga seperti Aparat yang bertindak seperti itu wajibnya langsung di tindak lanjuti dan di hukum dengan kepastian tidak bakalan ada lagi kasus yang menimpa orang yang sebenernya benar tapi di paksa salah
Terimakasih bapak
Mungkin ini kritikkan saya
#Dwi Puji Imam Wahyu Wibowo
#931114318
#B
pakdedwi05@gmail.com
menurut saya setiap warga negara seharusnya memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.bagi para penegak hukum untuk lebih jeli dan bijaksana dalam menjalankan tugas dan wewenang yang mereka emban karena itu sebuah amanah yang sanagt besar. jangan sampai menghalalkan segala cara demi memenangkan kerabat atau saudara terdekat. sebenarnya saya tidak kaget lagi dengan adanya hukum di indonesia yang memang belum sepenuhnya adil terhadap semua kalangan masyarakat, apalagi masyarakat yang posisinya berada di bawah. karena selalu memihak kepada yang kaya. kebanyakan yang miskin tidak ada yang membela.
BalasHapusterima kasih bapak, mungkin ini kritikan dari saya kurang lebih nya mohon maaf.
Dewi Rif'atul Fitria
931100718
hukum acara pidana A
menurut saya setiap warga negara seharusnya memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.bagi para penegak hukum untuk lebih jeli dan bijaksana dalam menjalankan tugas dan wewenang yang mereka emban karena itu sebuah amanah yang sanagt besar. jangan sampai menghalalkan segala cara demi memenangkan kerabat atau saudara terdekat. sebenarnya saya tidak kaget lagi dengan adanya hukum di indonesia yang memang belum sepenuhnya adil terhadap semua kalangan masyarakat, apalagi masyarakat yang posisinya berada di bawah. karena selalu memihak kepada yang kaya. kebanyakan yang miskin tidak ada yang membela.
BalasHapusterima kasih bapak, mungkin ini kritikan dari saya kurang lebih nya mohon maaf.
Dewi Rif'atul Fitria
931100718
hukum acara pidana A
menurut saya setiap warga negara seharusnya memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.bagi para penegak hukum untuk lebih jeli dan bijaksana dalam menjalankan tugas dan wewenang yang mereka emban karena itu sebuah amanah yang sanagt besar. jangan sampai menghalalkan segala cara demi memenangkan kerabat atau saudara terdekat. sebenarnya saya tidak kaget lagi dengan adanya hukum di indonesia yang memang belum sepenuhnya adil terhadap semua kalangan masyarakat, apalagi masyarakat yang posisinya berada di bawah. karena selalu memihak kepada yang kaya. kebanyakan yang miskin tidak ada yang membela.
BalasHapusterima kasih bapak, mungkin ini kritikan dari saya kurang lebih nya mohon maaf.
Dewi Rif'atul Fitria
931100718
hukum acara pidana A
Moh. Farid fauzi
BalasHapusHukum acara pidana kelas B
931115818
Hukum berjalan sesuai semesti nya, hanya saja ada perbedaan terkait hak2 dari tersangka dalam pemenuhan hak nya untuk di dampingi oleh prnasihat hukum.
Hal tersebut bisa saja terjadi karna pengetahuan tersangka dalam bidang hukum yg berbeda, sehingga kurang maksimal nya dalam memperoleh hak.
Jesica sendiri orang yg bisa di katakan sebagai orang yg ada, berpendidikan serta punya kemampuan finansial sehingga memang dalam pemenuhan hak nya dalam proses persidangan bisa di capai.
Beda hal nya dengan kemat CS, yg mungkin masih awam dalam proses persidangan sehingga tidak tahu menahu atas apa saja hak2 nya dalam proses persidangan.
Namun ada faktor lain terkait dalam penyelidikan, yaitu ada nya kesewenang wenangan penyidik dalam menggal informasi, sehingga menciderai hak2 dari kemat CS.
Maka dalam dua kasus tersebut, ini merupakan bentuk kurang nya pelanggaran secara administratif kepada kemat CS atas tidak maksimal nya kehadiran penasihat hukum bagi mereka (kemat CS)
Terimakasih saya ucapkan, ini opini yg bisa saya sampaikan, terimakasih
Setelah membaca tulisan ini, bisa kita lihat seorang jesika dari segi latar bekang baik ekonomi, pendidikan maupun yg lainya sangat berbeda dg kemat dan kawanya. Jika jesika sebagai tersangka bisa mendapatkan hak-haknya mengapa kemat dan teman-temanya tidak bisa mendapatkanya. Dalam pasla 28 D ayat 1 UUD 1945 Amandemen ke IV mengatur bahwa " setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yg adil serata perlakuan yg sama dihadapan hukum". Dari sini dapat kita ketahui bahwa ada kesenjangan hukum atara peraturan-peraturan yg di buat dg realita yang ada di masyarakat.
BalasHapusMenurut saya hukum di indonesia belum sepenunya berjalan dg adil, hukum masih membedakan status orang yg di hadapinya, seperti salah satu kasus yg saat ini menjadi pro dan kontra yaitu penyiraman air keras kepda novel baswedan, tersangka mendapat banyak sekali keringanan-keringanan bahkan hanya di tuntut satu tahun penjara memingat tersangka adalah salah satu anggota kepolisian.
Terlepas dari kasus tersebut saya berharap semoga semua warga negara dapat mendapatkan bantuan hukum yang sama, dan tidak ada diskiminasi hak-haknya.
Suyatin ningsih
Hukum acara pidana (B)
931106818.