Jumat, 30 Desember 2016, sebagian wilayah di Kota Surabaya tak mendapatkan sinar matahari yang cukup. Sedari pagi hingga artikel ini selesai dibuat, 17.15 WIB, matahari tak juga mau muncul. Ketidakmunculan matahari digantikan oleh hujan yang lumayan lebat dan berhasil membuat sebagian wilayah tergenang air: banjir!
Untuk menikmati tengah hari yang sejuk serta diiringi dengan gemericik air hujan, saya sempatkan diri untuk membaca karya Prof. Mr. Roeslan Saleh yang berjudul “Jurimetrie, Suatu Cara Berpikir dan Berbuat dalam Hukum”. Buku dengan tebal “hanya” 22 halaman itu diterbitkan oleh Aksara Baru pada 2 Desember 1983. Selesai membacanya, saya mencoba untuk membuat catatan singkat mengenai jurimetri dan relevansinya dengan keadaan saat ini.
Jurimetrie adalah suatu istilah yang pertama kali digunakan pada 1949 oleh Lee Loevinger dalam tulisannya yang berjudul “Jurimetrics, The Next Step Forward”, Minnesota Law Review, 33 (1949), halaman 455. Secara lebih umum, jurimetrie adalah digunakannya cara-cara berpikir kuantitatif mengenai aspek-aspek dari problematik yuridis yang dapat dikuasainya. Lee Loevinger menyebut, scientific investigation of legal problems itu dengan jurimetrie.
Hakikatnya, dalam kepustakaan jurimetrie itu ada tiga segi. Pertama, mengenai metode kuantitatif, misalnya statistik, model matematis, dan simulasi. Kedua, pengerjaan secara elektronik, misalnya dokumentasi hukum. Ketiga, ketersediaan hukum positif yang disebabkan karena adanya teknologi komputer.
Roeslan Saleh memberikan contoh untuk segi yang pertama. Yakni, pada ranah hukum pidana dapat dipikirkan mengenai percobaan-percobaan tentang darah dalam hubungan dengan “mengendarai di bawah pengaruh alkohol”. Di California telah diterima orang bahwa adanya 0,15% dapat merupakan bukti dari adanya pengaruh minuman beralkohol.
Untuk segi yang kedua, Roeslan Saleh memberikan catatan yang sangat penting. Menurutnya, semakin maju kita dengan pengerjaan informasi secara elektronik, tentu akan semakin terbentur kepada masalah-masalah yang lebih sulit. Oleh karenanya, sekaligus menyinggung segi yang ketiga, Roeslan Saleh mengemukakan ikhwalnya ketersediaan hukum positif dalam merespon pengerjaan informasi secara elektronik.
Kiranya apa yang menjadi catatan penting oleh Roeslan Saleh pada segi yang kedua dan ketiga mengenai jurimetrie dapat dirasakannya sekarang ini. Bagaimana kemudian substansi dan penegakan kebijakan hukum mengenai “pengerjaan informasi secara elektronik” tengah menghadapi “masalah-masalah yang lebih sulit”. Olehnya, dalam buku yang terbit pertama kali pada 1979 itu, “ramalan” perihal aspek-aspek negatif, khususnya pengerjaan informasi secara elektronik, telah rampung disusun untuk menjadi suatu pengingat bagi kita semua dalam berhukum.
Tidak ada komentar
Posting Komentar