Rabu, 09 Agustus 2017

Mediasi Penal Perspektif Hukum Pidana Islam

Studi konseptual ini mengulas 2 (dua) hal. Pertama, konsep mediasi penal perspektif hukum pidana Islam. Dengan menggariskan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui persetujuan secara sukarela antara korban dan pelaku, maka, setidak-tidaknya, hal ini mencocoki konsep tindak pidana qishash-diyat dan hukumannya.

Kedua, kontribusi gagasan inti mediasi penal perspektif hukum pidana Islam untuk pembaruan hukum pidana di Indonesia. Dalam tinjauan studi ini, gagasan inti mediasi penal perspektif hukum pidana telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga pembaruan hukum pidana mengarah pada penguatan dan pengoptimalisasian mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Gagasan inti yang dimaksud adalah: (1) keberadaan mediasi penal sangat perlu terlebih dahulu dipositivisasi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia; (2) tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mediasi penal; (3) tidak ada unsur pemaksaan pada keterlibatan kedua belah pihak dalam melakukan mediasi penal; (4) ganti kerugian yang disepakati oleh pelaku dan korban atau keluarganya dapat secara langsung diberikan kepada korban atau keluarganya, bukan ke negara; dan (5) penyelesaian perkara pidana dengan mengoptimalkan mediasi penal dapat menghapuskan pidana bagi pelaku.

-

Untuk membaca selengkapnya dan/atau mengunduhnya, sila klik di sini.

1 komentar

  1. Saya kira mediasi penal ini tupoksinya sebagai alternatif penyelesaian untuk perkara skala ringan saja yang mana dengan adanya penerapan mediasi penal bagi pelaku tindak pidana
    ringan, dapat menghapuskan stigma negatif masyarakat terhadap ex-convict,
    karena sebagai pelaku tindak pidana ringan yang dijatuhi hukuman pidana penjara
    dengan kurun waktu kurang dari 3 bulan, dapat menimbulkan stigma masyarakat
    yang negatif terhadapnya. Sehingga setelah dirilis dari lembaga pemasyarakatan
    tidak menutup kemungkinan mantan pelaku akan sulit untuk melanjutkan
    kehidupan seperti semula , jadi hal ini sangat penting.

    Nama. : Achmad Hilmi Karomil M
    Nim : 931108318
    Matkul : Advokasi (B)

    BalasHapus