Kamis, 15 Februari 2018

Klausula Baku Perspektif Hukum Pidana

Buku ini sesungguhnya merupakan adaptasi dari hasil penelitian yang saya lakukan pada 2012 hingga 2013 silam. Penyusunan hasil penelitian tersebut dimaksudkan sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan studi strata I di Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik pencantuman klausula baku pada karcis parkir kendaraan bermotor di pusat perbelanjaan modern di Kota Surabaya tampak seperti hal yang lazim dilakukan. Padahal, sesuai Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melakukan perbuatan terlarang itu dapat dikenai sanksi pidana.

Secara pribadi, saya tergerak untuk merapikan hasil penelitian tersebut dan kemudian dapat dinikmati oleh masyarakat pada umumnya dalam bentuk buku ini. Tak terlalu berlebihan kiranya, buku ini dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat perihal hak-haknya sebagai konsumen, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh perbuatan-perbuatan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

-

Untuk membaca selengkapnya, sila klik di sini.

Tidak ada komentar

Posting Komentar