Studi gagasan ini memiliki fokus terhadap pitutur luhur untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Penulisan gagasan ini menggunakan pendekatan kebijakan hukum pidana. Ditemukan fakta bahwa pemberantasan korupsi selama ini belum menemukan keberhasilan yang signifikan. Salah satu indikatornya adalah Indeks Persepsi Korupsi bangsa Indonesia yang belum membaik.
Ternyata, penindakan yang eksesif yang dilakukan oleh KPK tidak banyak mengurangi tingkat korupsi. Mengenai hal ini, rencana aksi yang sekiranya layak “diperjuangkan” secara optimal adalah pemberantasan korupsi secara preventif, tanpa kemudian mengurangi sedikitpun upaya-upaya represif. Ambil contoh, misalnya, merevitaliasi pitutur luhur yang merupakan salah satu kearifan lokal budaya Jawa.
Dalam perspektif kebijakan hukum pidana, usaha menjadikan pitutur luhur untuk pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dimaknai sebagai pengejawantahan upaya strategis untuk memperbaiki kondisi-kondisi sosial yang menjadi penyebab lahirnya praktik korupsi. Oleh karena itu, usaha konkritisasi pitutur luhur untuk pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai cara strategis, misalnya melalui dunia pendidikan, seni dan budaya, serta kegiatan-kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
-
Untuk membaca selengkapnya dan/atau mengunduhnya, sila klik di sini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar