Kamis, 21 Juni 2018

Pilkada dan Komitmen Melawan Deforestasi di Jawa Timur

Debat bagi pasangan calon kepala daerah Jawa Timur telah usai dilaksanakan. Masing-masing pasangan calon saling memberikan argumentasi, misalnya, tentang program-program yang akan mereka jalankan kelak terpilih memimpin Jawa Timur.

Menurut jadwal yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilihan kepada daerah (pilkada) akan berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang. Jawa Timur termasuk dari 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak.

Mengingat jadwal yang telah disusun oleh KPU di atas, masing-masing pasangan calon masih mempunyai waktu untuk memanfaatkannya menggaet simpati pemilih di Jawa Timur. Paling tidak, dengan waktu yang lumayan terbatas, pasangan calon akan mengeksplorasi kemampuan masing-masing untuk memberikan tawaran program yang lebih konkrit kepada masyarakat Jawa Timur.

Melawan Deforestasi

Menurut World Wild Life (2014), diperkirakan sekitar 46-58 ribu kilometer hutan hilang setiap tahunnya. Artinya, dewasa ini, hutan sedang mengalami deforestasi yang terus meningkat. Deforestasi hutan bisa dalam berbagai macam, seperti pembakaran hutan, penebangan hutan untuk membuka lahan pertanian, peternakan dan pembangunan, penebangan yang tidak kembali melestarikan hutan, dan degradasi akibat dari perubahan iklim.

Di Jawa Timur, sebagaimana data yang dirilis oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, tercatat seluas 700.000 hektar hutan mengalami kerusakan selama tahun 2014 hingga 2017. Data yang terhimpun dalam laporan Walhi terkait situasi ekologis Jawa Timur tahun 2014-2017 itu menyebutkan, 30 persen hutan di Jawa Timur mengalami deforestasi setiap tahunnya yang disebabkan oleh konversi lahan, penebangan liar, kebakaran, dan erosi.

Menurut Walhi, bencana alam yang diakibatkan oleh rusaknya hutan sudah terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur. Ambil contoh, misalnya, longsor di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Jombang. Merujuk pada data tersebut, tidak ada pilihan lagi bagi kita semua untuk menyerukan perlawanan terhadap deforestasi. Pasalnya, deforestasi dapat mengakibatkan bencana alam. Perlawanan itu, hendaknya, memperhatikan aspek ketersediaan kebijakan hukum terkait.

Kebijakan hukum pada tingkat nasional yang mempunyai semangat melawan deforestasi dapat dijumpai, misalnya, pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nation Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 19 Tahun 2004, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, dalam tingkat daerah, kebijakan hukum yang mempunyai semangat melawan deforestasi dapat dijumpai di beberapa peraturan daerah (perda). Di Jawa Timur, misalnya, kebijakan hukum tersebut tertuang dalam Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Jawa Timur, Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penertiban dan Pengendalian Hutan Produksi di Propinsi Jawa Timur, dan Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Propinsi Jawa Timur.

Kebijakan hukum di Jawa Timur, secara substansi, sebenarnya cukup garang, yakni terdapat beberapa pasal yang mengandung kebijakan kriminalisasi. Barda Nawawi Arief (2005: 30) menyebutkan, terdapat dua masalah sentral yang terkait dengan kebijakan kriminalisasi. Pertama, mengenai masalah penentuan perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana. Kedua, mengenai masalah penentuan sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.

Ambil contoh, misalnya, kebijakan kriminalisasi sebagaimana ditentukan Pasal 22 huruf f Perda No. 12 Tahun 2007, yakni “Setiap orang/kelompok/masyarakat/lembaga instansi dilarang: menebang pohon di dalam kawasan lindung, kecuali dengan seizin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan.” Ancaman pidana dalam kebijakan kriminalisasi tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

Komitmen ke Depan

Untuk itu, di dalam momentum pilkada serentak ini, pasangan calon hendaknya memiliki komitmen menyelamatkan situasi ekologis di Jawa Timur. Tak lain dan bukan, komitmen itu akan mempunyai dampak yang positif bagi keberlangsungan hidup semua makhluk hidup di Jawa Timur, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.

Komitmen yang dimaksud, setidak-tidaknya, menyangkut kepada tiga hal. Pertama, komitmen untuk tidak mengobral izin eksploitasi ekologis di Jawa Timur, seperti perbuatan-perbuatan deforestasi. Dengan kata lain, perlu ada kebijakan hukum yang membuat syarat dan ketentuan pemberian izin itu semakin ketat.

Komitmen yang pertama di atas diharapkan selaras dengan kebijakan kriminalisasi terkait deforestasi di level nasional maupun di Jawa Timur yang sudah hadir sebelumnya. Harapannya, kebijakan kriminalisasi yang sudah ditentukan dalam perda-perda tersebut dapat ditegakkan setegak-tegaknya. Tidak hanya menjadi “macan yang buas di atas kertas”.

Selain itu, adanya pengetatan pemberian izin eksploitasi itu juga dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya preventif terhadap perbuatan-perbuatan yang merusak keanekaragaman hayati di Jawa Timur. Pasalnya, selain berdimensi hukum pidana, kebijakan hukum tentang deforestasi di Jawa Timur berkaitan erat dengan hukum administrasi, yakni adanya kebijakan pemberian izin oleh instansi yang berwenang.

Kedua, optimalisasi pengawasan internal. Calon pasangan juga harus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pengawas internal yang terkait dengan kebijakan pemberian izin dan penyelenggaraan eksploitasi ekologis di Jawa Timur.

Ketiga, penguatan partisipasi aktiv masyarakat. Negara demokratis, seperti Indonesia, berkewajiban untuk melibatkan secara aktiv partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan negara.

Yuliandri (2014: 15) mengemukakan, jika dikaitkan dengan kegiatan penyelenggaraan negara, maka partisipasi berarti keikutsertaan masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan penyelenggaraan negara, seperti proses pembuatan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan sebuah kebijakan. Jadi, ada atau tidaknya partisipasi akan sangat bergantung pada terlibat atau tidaknya masyarakat dalam kegiatan pemerintahan sebuah negara.

Dengan adanya momentum pilkada ini, pemilih dapat mengetahui pasangan calon mana yang mempunyai komitmen untuk menjaga sistem ekologis di Jawa Timur. Pengetahuan pemilih atas komitmen pasangan calon terhadap isu ini sangatlah penting, karena lingkungan hidup yang baik dan sehatlah yang bijak untuk diwariskan kepada anak cucu di masa mendatang, bukan sebaliknya.

-

Terbit di Berpijar.co, 30 Mei 2018. Klik di sini.

9 komentar

  1. Menjadi seorang pemimpin haruslah faham dan peka terhadap lingkungan sekitar, termasuk yang paling sering dipermasalahkan adalah penebangan hutan atau yang lain, dalam moment ini kita bisa melihat calon pemimpin mana yang bisa peka terhadap lingkungan sekitar dan perduli terhadap lingkungan serta bisa mengatasi masalah yang ada sesuai dengan fakta yang ada dan dibuktikan secara real. Maka besar kemungkinan calon tersebut bisa menjadi pemimpin yang patut untuk di pilih.


    Nama : Iva Nikmatul Khusna
    Nim : 931108518
    Kelas : C

    BalasHapus
  2. Masalah lingkungan hidup terutama hutan, merupakan masalah yang penting di Indonesia, sebab hutan di Indonesia memiliki fungsi penting baik untuk keberlangsungan negara sendiri maupun untuk dunia sebagai paru-paru bagi iklim dunia. Hal itu terbukti saat adanya kebakaran sebagian hutan di Kalimantan, bukan hanya menjadi masalah negara tapi juga masalah dunia sehingga berbagai negara juga ikut membantu dan juga turut mencegah di setiap negaranya untuk tidak melakukan hal-hal yg dapat menyebabkan kebakaran hutan. Oleh sebab itu, saatnya kita sebagai masyarakat ikut andil dalam usaha pelestarian lingkungan terutama hutan, dengan memilih pemimpin pemerintahan khususnya daerah Jawa Timur yang sadar dan peka akan pelestarian dan perlindungan hutan, baik dengan semakin mengetatkan izin pembukaan lahan baru, juga dengan revitalisasi dan reboisasi hutan. (Irfan Rohmatulloh, 931106918, C)

    BalasHapus
  3. Hutan yang sangat luas dengan kekayaan yang sangat berlimpah di dalamnya sesungguhnya menjadi modal yang sangat cukup untuk menjalankan pembangunan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Dengan pemanfaatan hutan yang baik serta berkelanjutan, Indonesia bisa menjadi negara yang makmur. Namun buruknya pengelolaan hutan Indonesia selama ini telah mendatangkan akibat yang sebaliknya.
    Hutan yang sangat luas dengan kekayaan yang sangat berlimpah di dalamnya sesungguhnya menjadi modal yang sangat cukup untuk menjalankan pembangunan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Dengan pemanfaatan hutan yang baik serta berkelanjutan, Indonesia bisa menjadi negara yang makmur. Namun buruknya pengelolaan hutan Indonesia selama ini telah mendatangkan akibat yang sebaliknya.
    Kebijakan pengelolaan hutan adalah kebijakan politik. Oleh karena itu Presiden Indonesia ke depan harus memimpin secara langsung perbaikan tata kelola Hutan Indonesia yang sedang sakit ini.

    (DEWI ROFIQOH, 931107418)

    BalasHapus
  4. Ada salah satu hal yang menurut saya perlu digaris bawahi dalam upaya melawan deforestasi ini, yakni partisipasi masyarakat. dalam hal partisipasi masyarakat ini tentunya sangat erat kaitannya kesadaran masyarakat. saya mencoba mengkaji dari sudut pandang masyarakat yang melakukan deforestasi tersebut, yakni bisa saja mereka melakukan hal tersebut karena memang membutuhkan, seperti dibuatnya hutan sebagai lahan pertanian, mengingat sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia, terlebih untuk masyarakat yang tinggal di daerah perhutanan. bisa jadi tidak semua melakukan deforestasi karena unsur ketamakan terhadap harta hingga mengabaikan peraturan yang ada, akan tetapi mungkin saja masyarakat melakukan atas unsur kebutuhan/ kepepet. Dalam rangka pilkada ini, selain mengamati program kerja yang ditawarkan oleh pasangan calon, ini juga merupakan momentum yang baik bagi kita orang-orang hukum untuk menyampaikan kepada pasangan calon kepala daerah perihal solusi dari upaya melawan deforestasi yang saya jelaskan di atas dengan bergabung dalam debatnya pasangan calon maupun dalam kampanye nya. (Erika Nur Jannah, 931103318, B)

    BalasHapus
  5. Pilkada sendiri dari tahun ke tahun pasti mempunyai calon kandidat memiliki visi misi yang membuat rakyat yakin akan visi misi tersebut terlaksana. tetapi banyak juga pemimpin yang terpilih tidak melaksanakan tujuannya sebelum terpilih. Hutan sendiri memiliki fungsi penting dalam kehidupan terutama dalam menyejahterakan rakyat yang tinggal di daerah perhutanan. danyang tinggal jauh daerah perhutanan juga berdampak seperti udara yang tidak terlalu panas. tapi mengapa pemerintah tidak bisa mengelola hutan ini menjadi sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan negara dan rakyat. padahal kebijakan yang pemerintah buat juga bisa dikatakan sangat ketat. sekarang juga banyak pembangunan dan kemajuan teknologi sehingga mengorbankan hutan sebagai lahan yang akan dibangun untuk kepentingan pemerintah. yang kita tahu permasalahan yang ada di indonesia terbesar adalah hutan karena sebagian paru paru dunia di kalimantan yaiti hutan tropisnya. kita berharap dalam program kerja untuk pemimpin di jawa timur bisa mengelola hutan dengan baik dan bisa berguna untuk masyarakat sekitar
    Nama : Galih Sasono
    Nim : 931100618

    BalasHapus
  6. Negara telah melahirkan kebijakan hukum pada tingkat nasional yang mempunyai semangat melawan deforestasi. Sementara dalam tingkat daerah, kebijakan hukum yang mempunyai semangat melawan deforestasi dapat dijumpai di beberapa Perda. Penebangan liar maupun konservasi lahan hutan secara permanen untuk berbagai manfaat lain contohnya membuat kawasan pesisir selatan kab. Tulungagung Jawa Timur mengalami ancaman deforestasi, kondisi seperti ini sudah terjadi selama dua dekade terakhir. Indikasi deforestasi/ pembukaan kawasan tutupan hutan menjadi lahan terbuka, bisa dilihat dari banyaknya aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan negara. Seharusnya Perhutani tidak sembarangan mengeluarkan izin usaha pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan. Meski memiliki kewenangan pengelolaan mereka harusnya fokus pada upaya mencegah deforestasi. Demi tercapainya pencegahan deforestasi di wilayah jawa timur harus disertai campur tangan dan komitmen dari pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya preventif terhadap perbuatan-perbuatan yang merusak keanekaragaman hayati di Jawa Timur.

    Nama: Binti Ulfatin
    Nim: 931106518

    BalasHapus
  7. Rusaknya hutan dapat memutus rantai kehidupan dan sewaktu-waktu akan mendatangkan bencana serta kerugian.Dampak negatif deforestasi bagi lingkungan macamnya banyak seperti kebakaran hutan, kebanjiran, tanah longsor, dan juga ada campur tangan ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu masing-masing paslon selain berpacu pada Undang-Undang yang berlaku, juga harus membuat visi misi sebagai bentuk langkah nyata seperti membuat kebijakan yang lebih ketat mengenai deforestasi dengan membuat peraturan daerah, dimana peraturan daerah itu berisi tentang sanksi yang diberikan kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang merusak hutan. Di samping itu, pemerintah juga harus mengalokasikan dana, yang kemudian dana tersebut dialokasikan kepada penggiat konservasi hutan ataupun masyarakat sebagai bentuk penghargaan karena telah peduli dengan kelestarian lingkungan di daerah tersebut.
    (Lailatun Nafiah, 931101118, C)

    BalasHapus
  8. Hutan di Indonesia menjadi salah satu paru-paru dunia, yangmana jika hutan di Indonesia mengalami kerusakan juga akan berdampak pada dunia. Momentum pilkada, apalagi pada saat kampanye, jarang pasangan calon menyinggung perihal kelestarian lingkungan dalam bidang kehutanan. Akhirnya banyak masyarakat yang mengabaikan hutan, masyarakat dirasa kurang sadar dan kurang perduli akan pentingnya hutan. Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, misal, mengeksploitasi hutan secara besar-besaran. Jika hal itu dibiarkan dan tidak adanya penanganan secara tepat, maka akan akan menimbulkan berbagai masalah dikemudian hari. Untuk itu pasangan calon, harus lebih peka terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya dengan permasalahan ekonomi. Pasangan calon bisa mengajak masyarakat untuk melakukan penghijauan, yangmana sebelumnya pasangan calon juga harus memberikan pemahaman arti pentingnya hutan bagi manusia dan untuk keseimbangan alam.

    (Ngamalia Rahmatul Fadilah_931101518_Advokasi D)

    BalasHapus
  9. Permasalahan deforestasi atau penebangan pohon memanglah penting untuk dituntaskan karena sangat berpengaruh bagi berjalannya kehidupan manusia kedepan nya. Namun bisa dilihat undang-undang mengatur tegas tentang pelaku ilegal loging khususnya deforestasi.

    Namun di Jawa khususnya di daerah Jawa Timur permasalahan yang utama mengenai Lingkungan adalah sampah. Dari sampah banyak sekali bencana yang secara real terjadi di wilayah Jawa Timur terkhusus daerah metropolis seperti Gresik dan Surabaya. Masalah tersebut sangan menghantui masyarakat di setiap Tahun nya. Banyak sekali para petani baik tambak maupun padi yang gagal panen disebabkan banjir tersebut. Dan bukan hanya itu sampah yang menumpuk di daerah metropolis pun menyebabkan polusi udara yang sangat fatal bila penanganan nya dengan dibakar seperti di daerah Benowo. Nah lantas kenapa isu yang teratas bukan mengenai sampah dan cara penanggulangannya dan bahkan undang-undang belum tegas menghukum para pelanggar pembuangan sampah yang sembarangan
    Kemudian edukasi kepada setiap individu masyarakat yang kurang intens menurut saya.
    PR buat kita semua dan buat pemerintah khususnya agar sadar lingkungan. Penumpasan pelanggaran deforestasi ataupun pembuangan sampash yang sembarangan harus tetap digalangkan
    Salam Literasi salam Lestari

    FADLLULLOH (931105418)

    BalasHapus