Selasa, 12 November 2019

Bahan Ajar: Hukum tentang Keluarga

Penyusunan bahan ajar ini dimaksudkan untuk memberikan referensi dengan cara “penulisan yang baru” kepada mahasiswa dalam mata kuliah “Hukum Perdata”. Pasalnya, bahan ajar ini disusun dengan menggunakan metode penulisan hukum restatement. Artinya, setiap konsep dalam hukum perdata dijelaskan berdasarkan 3 (tiga) sumber otoritatif, yaitu peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan.

Penyusun menyadari bahwa bahan ajar ini masih jauh dari kesempurnaan, karena terbatasnya pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan penyusun. Oleh karenanya, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan bahan ajar ini. Pada akhirnya, penyusun berharap semoga bahan ajar ini dapat bermanfaat bagi khalayak. Aamiin.

Untuk membaca selengkapnya dan/atau mengunduhnya, silakan klik di sini.(*)

2 komentar

  1. Terimakasih pak, saya salah satu dari mahasiswi bapak.
    Sangat terbantu dengan adanya pengetahuan ini.🙂🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah. Semoga bermanfaat dan bermakna ya, Mbak.

      Hapus