Sabtu, 10 Oktober 2020

Pemantauan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi

Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP) memandang perlu untuk melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap putusan pengadilan terkait perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Pemantauan yang dimaksud sekiranya akan memberikan deskripsi bagaimana kemudian aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merespon perbuatan para pelaku yang menjadi salah satu alasan defisitnya dana dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Pemantauan ini beserta pengolahannya dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2020 hingga 30 September 2020 dengan menekankan pada penelusuran terhadap data-data yang diolah secara kuantitatif-deskriptif. Data-data yang merupakan bahan hukum primer tersebut berupa putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, yang sekaligus merupakan objek dalam pemantauan ini.

Pemantauan ini mendapatkan 3 (tiga) temuan dan catatan pokok terhadap putusan pengadilan terkait perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi program jaminan kesehatan nasional. Pertama, dapat dideskripsikan selisih terkait lamanya pidana penjara antara dakwaan, tuntutan, dan putusan pengadilan, baik pada tingkat pertama maupun banding. Apabila dilihat selisih antara ancaman pidana penjara maksimal dalam pasal-pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dengan putusan hakim yang terakhir terpantau, maka selisih yang paling besar terjadi pada perkara yang menjerat Sofyan Arsyad, S.E., yaitu 19 (sembilan belas) tahun, sedangkan selisih yang paling kecil terjadi pada perkara yang menjerat Meta Susanti, S.K.M., yaitu 12 (dua belas) tahun.

Kedua, jumlah kerugian keuangan negara dan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi program jaminan kesehatan nasional sesuai putusan hakim yang terakhir terpantau adalah sebesar Rp30.743.149.180,41 (tiga puluh milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah empat puluh satu sen). Sebelumnya, terdapat perbedaan dalam menghitung jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara yang wajib untuk diganti oleh para pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Perbedaan dalam perhitungan tersebut mengakibatkan adanya selisih antara tuntutan penuntut umum dengan putusan hakim yang terakhir terpantau sebesar Rp3.476.975.950,00 (tiga milyar empat ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah sembilan ratus lima puluh rupiah).

Ketiga, pejabat struktural pada dinas kesehatan menempati peringkat pertama sebagai pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi program jaminan kesehatan nasional, yaitu sebanyak 5 (lima) orang yang persentasenya adalah 56%. Peringkat kedua ditempati oleh pejabat struktural di rumah sakit, yaitu sebanyak 3 (tiga) orang yang persentasenya adalah 33%. Lalu, peringkat terakhir ditempati oleh bupati, yaitu sebanyak 1 (satu) orang yang persentasenya adalah 11%.

-

Untuk membaca selengkapnya dan/atau mengunduhnya, sila klik di sini.(*)

3 komentar

  1. Kenapa banyak kasus korupsi di indonesia dengan adanya kasus yang sama dan terjerat pasal yang sama memperoleh hukuman yang berbeda.Di karenakan tingkat jabatan dan gelar yang di sandang berbeda tingkat. Trimakasih.

    BalasHapus
  2. Terkait tindak pidana korupsi tujuan terjadinya pemantauan ialah menjunjung tinggi tonggak keadilan hukum yang terdapat pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor, setidak-tidaknya mengantisipasi adanya berat sebelah keadilan yang di lihat dari sudut pandang jabatan, yang kiranya sama merugikan negara. (Nurul lailatul komariyah,931100819,C)

    BalasHapus
  3. Korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan
    masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, dan membahayakan pembangunan
    ekonomi, sosial politik, dan menciptakan kemiskinan secara masif sehingga perlu mendapat
    perhatian dari pemerintah dan masyarakat serta lembaga sosial. Salah satu upaya untuk
    menekan tingginya angka korupsi adalah upaya pencegahan. Upaya serius KPK dalam
    memberantas korupsi dengan pendekatan pencegahan merupakan upaya cerdas(syahrul efendi 931101619,B)

    BalasHapus