Senin, 25 Januari 2021

Dakwaan dan Tuntutan terhadap Para Terdakwa Penyerangan kepada Novel Baswedan

Berkas perkara para terdakwa penyerangan kepada Novel Baswedan yang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut terbagi dalam 2 (dua) berkas. Pada umumnya, pemecahan berkas perkara menjadi penting apabila dalam perkara tersebut kurang bukti dan kesaksian. Sementara itu, dakwaan yang disusun secara subsidaritas menunjukkan penuntut umum ragu dan tidak berani menentukan secara pasti bahwa akibat itu telah mengena terhadap satu pasal pidana tertentu.

Menurut pendapat penuntut umum, para terdakwa penyerangan kepada Novel Baswedan terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya, keduanya dituntut 1 (satu) tahun pidana penjara. Namun demikian, pendapat tersebut merupakan kesimpulan penuntut umum yang belum tentu sama dengan kesimpulan (dalam putusan) yang dibuat oleh Hakim.

Untuk membaca selengkapnya dan/atau mengunduhnya, silakan klik di sini.(*)

Tidak ada komentar

Posting Komentar