Kamis, 30 Desember 2021

Setahun Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP): Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Media Publikasi Berbasis Partisipasi

Teori fiksi hukum kontradiktif dengan tingkat literasi membaca masyarakat. Teori menghendaki setiap orang harus tahu atas peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan, namun hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas literasi masyarakat Indonesia masih rendah. Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP), yang merupakan bagian dari masyarakat, tergugah untuk memberikan solusi sesuai kompetensi dan kemampuan yang dimiliki.

Pilihannya adalah membangun media publikasi berbasis partisipasi yang memuat informasi yang tidak terbatas hanya mengenai dasar-dasar hukum pidana. LSHP membangun media publikasi berbasis website menggunakan aplikasi Open Jurnal System (OJS) yang dikembangkan oleh Public Knowledge Project (PKP).

Media publikasi berbasis website itu sekaligus digunakan sebagai ruang penyimpanan sekaligus publikasi produk dari kegiatan pemantauan, penelitian, dan pemberdayaan masyarakat dapat diakses melalui http://repositori.lshp.or.id/, yang terbagi menjadi 3 (tiga) ruang: (1) Lembaga Studi Hukum Pidana; (2) Jurnal Studi Hukum Pidana; dan (3) Opini Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua telah terindeks pada mesin pengindeks ternama serta dapat dibaca dan/atau diunduh secara cuma-cuma.

LSHP mengikutsertakan masyarakat secara aktif dan sukarela terlibat dalam perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pembangunan media publikasi oleh LSHP telah nyata membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, selaras dengan upaya untuk mengikis dampak negatif pemberlakuan teori fiksi hukum di Indonesia, serta memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap pemberlakuan dan menyebarluaskan suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia.

-

Untuk membaca selengkapnya, sila klik di sini.

Tidak ada komentar

Posting Komentar