Penerapan restorative justice hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana tertentu. Namun, limitasi tersebut ditembus oleh hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Keadaan demikian menyebabkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, penelitian ini fokus pada kesesuaian penerapan restorative justice dengan prinsip-prinsip restorative justice dan implikasinya terhadap putusan pemidanaan di PN Kediri. Penelitian hukum normatif ini menggunakan statute approach, case approach, dan conceptual approarch dengan sumber penelitian berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum.
Hasilnya, penerapan restorative justice dalam putusan pemidanaan di PN Kediri belum dimaksudkan untuk memberikan pemulihan kepada korban serta belum terbukanya ruang partisipasi bagi para pihak yang terlibat dan terdampak dari tindak pidana yang terjadi, kecuali dalam Putusan PN Kediri Nomor 204/Pid.B/2014/PN.Kdr, tanggal 2 Oktober 2014; dan Putusan PN Kediri Nomor 144/Pid.B/2016/PN.Kdr, tanggal 15 Agustus 2016. Sebagian besar penerapan restorative justice tersebut masih berada pada tahapan “bisa menjadi restoratif”. Penerapan konsep restorative justice dalam perkara tersebut mempunyai implikasi terhadap jumlah pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim pada PN Kediri.
Untuk membaca selengkapnya, sila klik di sini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar