Perlindungan hukum terhadap pembela HAM di Indonesia berada di titik yang mengkhawatirkan. Untuk itu, penelitian ini fokus terhadap 2 (dua) isu. Pertama, kondisi objektif perlindungan hukum pembela HAM. Kedua, perlindungan hukum terhadap pembela HAM dalam perspektif teori tentang alasan penghapus pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal.
Penelitian ini memberikan 2 (dua) hasil. Pertama, pembela HAM masih mengalami penangkapan, penembakan, bentrokan, penganiayaan, penyiksaan, penyerangan, pengerusakan, intimidasi, perampasan, pembubaran paksa, dan kriminalisasi. Masih ditemukan juga beberapa kebijakan hukum pidana yang justru berpotensi melanggar hak dan jaminan perlindungan hukum terhadap pembela HAM. Kedua, “the theory of lesser evils” dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pembela HAM. Sepanjang perbuatan pembela HAM itu untuk melaksanakan Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009, misalnya, maka pembela HAM dapat dipandang sedang “melaksanakan peraturan perundang-undangan” dan dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009, sehingga Pasal 50 KUHP dapat diterapkan sebagai alasan penghapus pidana. Ke depan, selain membentuk peraturan perundang-undangan, pedoman pemidanaan terhadap pembela HAM tatkala berhadapan dengan proses penyelesaian perkara pidana juga diperlukan sebagai bagian untuk memberikan perlindungan hukum.
-
Untuk membaca selengkapnya, sila klik di sini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar