Putusan hakim memuat jawaban atas apa yang seharusnya vis a vis apa yang senyatanya. Dalam perkara pidana, misalnya, proses menghasilkan berikut jawabannya itu berkaitan dan dapat berakhir pada pembatasan terhadap hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, putusan hakim dapat menjadi instrumen menumbuhkan sensitivitas mahasiswa terhadap isu-isu HAM dalam kelas-kelas perkuliahan hukum pidana, yaitu melalui anotasi.
Konsepsinya, anotasi putusan hakim tidak hanya ditinjau menurut perspektif hukum pidana, tetapi juga dari sudut pandang HAM. Bertautan dengan itu, sebelumnya, perlu memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai teori dan pengaturan hukum pidana sekaligus keterkaitannya dengan konsepsi-konsepsi HAM melalui pembelajaran yang partisipatif. Setelah itu, mahasiswa dapat menemukan sendiri putusan hakim dalam perkara pidana. Penelaahan putusan hakim dilakukan dengan luarannya berbentuk anotasi dalam perspektif hukum pidana dan HAM.
Makalah ini menawarkan sistematika anotasi putusan hakim yang dimulai dari pendahuluan, isu hukum, tinjauan literatur, analisis hukum, hingga kesimpulan dan rekomendasi. Pada akhirnya, mahasiswa perlu diberikan kesempatan untuk mendiskusikan anotasi putusan hakim yang ia susun tersebut dalam ruang kelas yang partisipatif dan dialogis.
-
Untuk membaca selengkapnya, sila klik di sini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar