Selasa, 10 Desember 2024

Laporan Hasil Anotasi Putusan Pengadilan terkait Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia

Hak untuk berbeda penafsiran atas ajaran agama arus utama atau paham mainstream di Indonesia dapat berujung pada pemidanaan. Praktiknya, hakim kerap mengandalkan keterangan ahli untuk mendapatkan keyakinan bahwa “mereka yang berbeda” telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Berkaitan dengan itu, anotasi ini menekankan pada penelusuran terhadap putusan pengadilan terkait perkara tindak pidana penodaan agama di Indonesia, khususnya mengenai penyebaran paham yang berbeda dari paham mainstream sebagai penodaan agama. Hasil penelusuran dideskripsikan dan diberikan preskripsi berbasis pada konsep hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) serta hukum pembuktian dalam hukum acara pidana, khususnya mengenai alat bukti keterangan ahli.

Hasilnya, 3 (tiga) dari 11 (sebelas) putusan pengadilan yang dianotasi masih mengabaikan prinsip imparsialitas dalam menguji perbedaan penafsiran atas ajaran agama arus utama. Hakim tidak membuka ruang dialog untuk menggali keterangan ahli dari sudut pandang terdakwa. Dari perspektif konsep hak atas KBB, praktik peradilan pidana tersebut pada gilirannya akan meruntuhkan kebebasan beragama atau berkeyaninan sebagai konsep yang bermakna. Sementara itu, dari perspektif hukum acara pidana, hakim dipandang belum mampu memaksimalkan kewenangannya untuk menghadirkan ahli atas permintaan hakim sendiri untuk mendapatkan keterangan yang utuh dan meminimalisir terjadinya praktik diskriminasi. Hal tersebut mengingat keterangan ahli cukup penting dalam praktik peradilan pidana untuk menentukan terjadi atau tidaknya tindak pidana penodaan agama.

Oleh karena itu, ke depan, perbedaan penafsiran atas ajaran agama arus utama bukan menjadi ranah pemidanaan, tetapi dialog. Kalaupun kemudian perlu ada pemidanaan, maka yang menjadi terlarang adalah kejahatan siar kebencian agama, yang proses peradilannya dilakukan secara independen dan imparsial.

Pada akhirnya, tim penyusun “Laporan Hasil Anotasi Putusan Pengadilan terkait Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia” mengucapkan terima kasih kepada Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada dan Indonesian Scholars Network for Freedom of Religion or Belief (ISFoRB) yang mendukung berbagai kegiatan dalam program “Klinik KBB” hingga terselesaikannya laporan hasil anotasi ini. Semoga dapat bermanfaat untuk penguatan dan pengembangan advokasi KBB ke depan.

-

Untuk membaca selengkapnya, sila klik di sini.

Tidak ada komentar

Posting Komentar