Senin, 18 Januari 2016

Kriminalisasi, Istilah yang Seksi dan Ditakuti

Fenomena kriminalisasi tengah ramai diperbincangkan di tanah air. Media massa beramai-ramai menggunakan istilah itu untuk memberitakan dan memperbincangkan kasus-kasus hukum yang tengah aktual. Tentu, sampai dengan saat ini definisi kriminalisasi antara satu orang dengan orang yang lainnya masih dalam wilayah yang dapat diperdebatkan.

Bila merujuk pada pendapat Barda Nawawi Arief, maka kriminalisasi diartikan sebagai upaya menetapkan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana dan apa sanksinya yang dibuat oleh badan yang berwenang. Sementara itu, menurut pihak yang lain, kriminalisasi merupakan upaya interpretasi sepihak atas aturan pidana oleh aparat penegak hukum untuk menjerat seseorang yang tengah melakukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat.

Terlepas dari perdebatan tentang istilah tersebut, fakta menyajikan bahwa kriminalisasi itu memang tengah seksi untuk diberitakan dan diperbincangkan. Sebelumnya, kriminalisasi terhadap dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian publik. Selain itu, ada juga dua komisioner Komisi Yudisial (KY) dan bahkan juga mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, yang sekarang statusnya sudah tidak tersangka lagi.

Kini, istilah kriminalisasi tengah ditakuti oleh para gubernur, walikota, dan bupati di berbagai wilayah di Indonesia. Ketakutan mereka didasari atas pemikiran bahwa setiap kebijakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana APBN atau APBD dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan tentunya berujung bui.

Ketakutan para pimpinan daerah itu pada akhirnya berpengaruh terhadap penyerapan anggaran. Dalam pemberitaan baru-baru ini, banyak daerah yang hanya bisa menyerap anggaran tidak lebih dari 50 persen.

Di 2015 lalu, di Kota Surabaya, penyerapan anggaran yang masih minim berakibat pada mangkraknya proyek-proyek yang digagas oleh pemerintah. Salah satunya adalah pembangunan jembatan kenjeran dan jembatan di Jalan Indrapura yang kini tengah mangkrak. Akibatnya, warga sekitar dan pengguna jalan mengeluh dan resah atas ketidakpastian kapan proyek itu akan selesai dikerjakan.

Sebagaimana dilansir oleh Jawa Pos, proyek mangkrak membuat serapan anggaran menjadi minim, misalnya yang terjadi pada dinas pekerjaan umum, bina marga, dan pematusan (DPUBMP). Lagi-lagi, alasan pemerintah kota atas fakta sebagaimana tersebut diatas adalah takut terjerat masalah hukum, khususnya mengenai korupsi.

Tidak ada komentar

Posting Komentar