Selasa, 17 Mei 2016

Aplikasi WAR dan Perwujudan Access to Justice

Peluncuran aplikasi pengaduan masyarakat secara real time berbasis android di Jawa Timur telah dipelopori oleh Polres Jember. Diresmikan pada Sabtu (7/5) yang lalu, aplikasi yang diberi nama We Are Ready (WAR) mampu memberikan data posisi Polsek, pos polisi, dan layanan kepolisian lainnya dari yang terdekat sampai yang terjauh secara real time (Surya, Minggu, 8 Mei 2016).

WAR juga dilengkapi dengan fitur Kentongan Online. Yakni, sebuah fitur pada aplikasi WAR yang dapat merespon dengan cepat setiap informasi masyarakat yang mengalami gangguan kamtibmas.

Tetap Harus Blusukan!

Peluncuran aplikasi tersebut layak kiranya untuk diapresiasi. Polres Jember mampu memanfaatkan teknologi secara tepat guna dalam rangka melaksanakan tugas pokok kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Harapannya ke depan, aplikasi tersebut digunakan oleh seluruh Polres-Polres yang ada di Jawa Timur. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, di tingkat Polsek pun dapat memaksimalkan teknologi demikian.

Sebelum seluruh Polres di Jawa Timur menggunakan aplikasi pengaduan masyarakat secara real time itu, lebih tepat kiranya Polres Jember dapat dijadikan sebagai pilot project. Beberapa waktu ke depan, kalau memang benar-benar maksimal membantu tugas pokok kepolisian, maka penggunaan aplikasi tersebut adalah sebuah keniscayaan.

Kehadiran aplikasi semacam itu memang dapat memudahkan dan membantu tugas pokok kepolisian. Namun perlu diingat, polisi harus tetap blusukan untuk memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat, di Jawa Timur khususnya, melek teknologi.

Perwujudan Access to Justice

Di sisi yang lain, tentunya, aplikasi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat secara umum. Konkritnya, melalui aplikasi itu, perwujudan akses terhadap keadilan (access to justice) di republik ini akan semakin jelas adanya.

Tidak dapat dipungkiri, Polri merupakan institusi pelaksana dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Dalam hal ini, LBH Jakarta (2008: 13) menyebutkan, institusi tersebut bermaksud memberikan kepastian hukum kepada orang yang sedang menghadapi masalah hukum dan menjamin perlindungan hak-hak dasar seseorang yang sedang mendapatkan pengurangan kebebasan.

Melalui aplikasi tersebut, kepolisian diharapkan mampu menjamin access to justice, yakni akses terhadap hukum yang berkeadilan bagi mereka yang disangka menjadi pelaku kejahatan. Yakni, sejauh mana kemudian pihak keluarga atau penasihat hukum dapat memonitor proses pemeriksaan terhadap tersangka.

Lebih lanjut, access to justice tidak hanya dimaknai sebagai keadilan dalam hukum, tetapi lebih luas daripada itu. Lagi-lagi, melalui aplikasi itu, kepolisian diharapkan mampu mewujudkan akses keadilan, yakni memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Semoga.

1 komentar