Senin, 09 Mei 2016

Vonis Berat Demi Keadilan untuk Masyarakat

Akhir-akhir ini, aksi penjahat jalanan di Kota Surabaya kian mengkhawatirkan masyarakat. Pasalnya, penjahat yang selalu beraksi secara berkelompok itu tak segan-segan menghabisi nyawa korbannya jika tak menuruti apa yang menjadi kemaun mereka.

Sebenarnya, di antara mereka telah ada yang meregang nyawa akibat tertembus timah panas polisi. Kemudian, ada yang tengah diproses di pengadilan. Dan, ada juga yang tengah menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

Salah satu faktor yang membuat masih maraknya aksi penjahat jalanan di Kota Surabaya adalah vonis ringan bagi mereka yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain kemudian masih belum tertangkapnya pelaku-pelaku yang lainnya.

Akibat dari vonis yang ringan tersebut, pelaku yang telah menjalani masa hukuman diprediksi akan mengulangi tindak pidana yang sama. Prediksi tersebut sekiranya nyata bila melihat apa yang telah diungkap oleh pihak kepolisian selama ini. Selan itu, vonis ringan ini juga tidak membuat takut calon pelaku tindak pidana untuk merealisasikan niat jahatnya.

Vonis Berat

Vonis ringan terhadap penjahat jalanan tidak hanya disebabkan oleh hakim. Namun, jaksa pun turut andil menanggung dosa tersebut. Sebab, jaksa menuntut penjahat jalanan dengan tuntutan yang relatif ringan (Metropolis, 7/10).

Alasan jaksa menuntut ringan pelaku tindak pidana pencurian itu dilihat dari beberapa faktor. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Suseno, faktor-faktor tersebut misalnya nilai objek perkara dan latar belakang pelaku.

Dalam Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan, jika Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Pengadilan menjatuhkan pidana. Artinya, yang menjadi dasar penjatuhan hukuman pidana bukanlah tuntutan jaksa, namun didasarkan pada dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan di sidang Pengadilan.

Hakim seharusnya menjatuhkan hukuman berdasarkan apa yang telah dirumuskan dalam pasal demi pasal yang didakwakan pada terdakwa. Misalnya, jika terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka hakim seharusnya menjatuhkan vonis tak jauh-jauh dari hukuman maksimal, yakni sembilan tahun penjara.

Dengan demikian, hakim bukan malah mengamini tuntutan jaksa yang pada kenyataan sangatlah ringan. Bolehlah kemudian hakim tak peduli terhadap tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis berat namun sesuai dengan rumusan pasal yang didakwakan. Peristiwa di mana hakim memvonis terdakwa lebih dari yang dituntut oleh jaksa pernah terjadi pada sidang kasus pembunuhan artis Alda Risma pada 2007 silam.

Keadilan untuk Masyarakat

Sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan, “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam penjelasan atas pasal tersebut dinyatakan, “ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”.

Dapat diartikan, putusan yang sesuai dengan hukum itu adalah sesuai dengan apa yang telah dirumuskan dalam pasal demi pasal yang ada pada peraturan perundangan-undangan. Selain itu, vonis yang dijatuhkan hakim haruslah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya.

Dengan demikian, hakim merupakan aktor yang mempunyai peran sangat strategis dalam menjatuhkan vonis yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, jika tuntutan jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, hakim wajib untuk mengabaikannya.

Harapannya ke depan, hakim akan benar-benar menjatuhkan vonis yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya korban. Sehingga, tidak akan ada lagi nyawa yang melayang atau tumpahan darah yang sia-sia akibat perbuatan sadis penjahat jalanan. Semoga.

Tidak ada komentar

Posting Komentar