Kamis, 23 April 2020

Kepastian Hukum tentang Orang yang Hilang

Ketika keluarga Anda berencana membagi harta waris, tetapi salah satu ahli waris tidak jelas keberadaannya di mana, padahal kehadirannya sangat menentukan, apa yang perlu dilakukan? 

Jangan panik. Apalagi gegabah. Kuasai diri Anda untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. 
Pertama, lapor ke polisi. Pastikan Anda mendapatkan tanda bukti laporan. Tetap aktif meminta perkembangan penanganan laporan kepada polisi. Sembari juga Anda beserta keluarga bisa membantu mencari.

Laporan ke polisi sudah. Mencari ke sana-sani juga sudah. Tapi, tak kunjung membuahkan hasil. Lalu, bagaimana? 

Sekali lagi, jangan panik. Apalagi melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Apabila hilangnya saudara Anda lebih dari lima tahun, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan. Itu sebagai upaya yang kedua. Namun, apabila kurang dari lima tahun, harap ditunggu dulu. Begitu menurut Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Lalu, Pasal 44 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menentukan, dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh pejabat pencatatan sipil baru dilaksanakan setelah adanya penetapan pengadilan. Ya, jadi, solusinya: mengajukan permohonan penetapan orang hilang di pengadilan. 

Di pengadilan mana? 

Bagi Anda yang muslim, maka permohonan dapat diajukan di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Sifatnya alternatif, karena undang-undang tidak menentukan. Sementara bagi Anda yang beragama nonmuslim, maka bisa mengajukan di pengadilan negeri. 

Anda perlu menyiapkan alat bukti. Ingat, alat bukti itu yang akan menentukan: apakah permohonan Anda dikabulkan atau ditolak. Persiapkan dengan baik. 

Alat bukti yang dimaksud, seperti, surat tanda bukti laporan dari kepolisian dan surat-surat yang memuat hubungan kekerabatan antara Anda dengan saudara Anda yang tidak diketahui keberadaannya. Lalu, siapkan juga minimal dua orang saksi. Mereka nanti yang akan menerangkan fakta tentang hilangnya saudara Anda melalui penglihatan, pendengaran, dan pengalamannya sendiri. 

Nikmati persidangan. Terus berdoa agar permohonan dikabulkan. Ketika permohonan dikabulkan, maka saudara Anda dinyatakan dalam keadaan tidak hadir menurut hukum. Lalu, Anda beserta ahli waris yang lain dapat segera membagi harta waris tanpa kehadiran saudara Anda yang hilang di hadapan pejabat umum, misalnya, notaris.(*) 

-

Terbit di website A.F.P. Law Firm. Klik di sini.

1 komentar

  1. Setelah membaca artikel ini, saya mendapatkan titik temu mengenai kepastian hukum tentang orang hilang. Karena banyak sengketa dalam permasalahan pembagian Waris, dikarenakan ahli waris tidak diketahui keberadaannya. Dan kebanyakan jika hal tersebut terjadi, maka ahli waris yang mungkinn sebenarnya ada hanya saja tidak diketahui keberadaannya tersebut tidak mendapatkan warisan ya. Padahal jika dibandingkan dengan ahli waris yang lainnya (ada), orang tersebut lebih berhak atas itu. Dan dengan adanya artikel ini juga bila masyarakat umum membaca kemudian mengalami hal serupa, maka tidak akan terjadi sengketa kewarisan dan perselisihan antara ahli waris. Hal ini juga menghindari kebingungan dalam pembagian harta waris. Sehingga pewaris yang sudah tidak ada tersebut menjadi tenang. (Fai Rosi Yogi Yuniarni, 931108718, B)

    BalasHapus